SuaraJogja.id - Jumlah pulau di Indonesia sudah tercatat dan tertera di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996.
Selain menjelaskan mengenai jumlah Pulau, Undang-Undang ini juga berisi tentang pengertian yang berhubungan dengan perairan Indonesia.
Ingin tahu berapa jumlah pulau di Indonesia?
Simak ulasan berikut ini yang dilansir dari Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia pada Selasa (15/2/2022), adapun jumlah pulau di Indonesia adalah sebagai berikut:
Berdasarkan cara pengukuran menggunakan garis pangkal biasa dan garis pangkal lurus sebagai cara pengukuran garis pangkal Kepulauan Indonesia, Negara Indonesia memiliki jumlah pulau sebanyak 17.508 pulau.
Namun, setelah 4 pulau mengalami permasalahan effective occupation, yaitu Pulau Ligitan, Pulau Yako, Pulau Sipadan, dan Pulau Kambing yang menyebabkan lepasnya kedaulatan terhadap 4 pulau itu, akhirnya, pulau di Indonesia menjadi 17.504 pulau.
Masih dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1996, adapun pengertian dari kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Sementara pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Sedangkan kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut.
Baca Juga: Kondisi Geografis Pulau Sumatera Berdasarkan Peta, Berikut Ulasan Lengkapnya
Kepulauan merupakan wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Dalam pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa untuk menentukan jumlah pulau di Indonesia tidak dapat menggunakan garis pangkal lurus kepulauan, karena kondisi geografis atau keadaan pantai serta pulau yang ada di Indonesia sedemikian rupa, maka hanya bisa menggunakan garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus.
Untuk diketahui, meskipun Indonesia mempunyai kedaulatan penuh di perairan kepulauannya, tetapi Indonesia mesti harus menghormati perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan yang terlah dibuat dengan negara-negara lain.
Demikianlah ulasan mengenai jumlah Pulau di Indonesia. semoga bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Harapan Baru Bagi Pariwisata, Besok Singapore Airlines Akan Bawa 180 Penumpang ke Bali
-
KKP Proses Hukum Perusahaan Penambang Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat
-
Kondisi Geografis Pulau Sumatera Berdasarkan Peta, Berikut Ulasan Lengkapnya
-
Inilah Pulau Terbesar di Indonesia, Terbesar Pertama adalah Pulau Papua
-
Update: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 3.759 Pasien Positif COVID-19, BOR 45 Persen
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
JFW 2026 Targetkan Transaksi Rp2,5 Miliar, Siap Jadi Pengungkit Ekosistem Fashion Global
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Kesaksian Beruntun di Sidang: Dana Hibah Sleman Tak Pernah Disertai Iming-Iming Suara
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis