SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di DI Yogyakarta berinisial MKB terpaksa diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Mahasiswa asal Aceh ini diketahui menggunakan kedok sebagai penerima pakaian thrifting yang berisi 1 kilogram ganja.
Kepala BNNP DIY Andi Fairan menerangkan tersangka ditangkap di sebuah Asrama Mahasiswa Aceh Sabena, Jalan Tamansiswa No 13, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Jogja, 17 Maret 2022 lalu.
"Berawal dari informasi yang diterima warga serta intelijen BNNP bahwa ada pengiriman lewat jasa ekspedisi dari Medan yang diduga ganja. Selanjutnya BNNP dibantu dari Bea Cukai mengikuti alamat yang dituju," kata Andi saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Selasa (22/3/2022).
Andi menjelaskan, setelah tim membuntuti jasa ekspedisi itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menangkap penerima barang yaitu MKB yang ada di dalam Asrama Mahasiswa Aceh Sabena.
"Setelah kita menggeledah, terdapat 1 kilogram ganja dari kemasan paket yang tertulis thrifting Petualang Brand dengan jenis jaket hoodie serta jenis pakaian lain," kata dia.
Dilanjutkan Andi, tersangka melakukan aksinya sendiri dan menjual ganja itu ke rekan dan warga Jogja. Ganja tersebut dibeli dari Medan.
"Kami juga sedang melakukan pengembangan juga ke Medan. Selama ini pelaku menjual ke warga Jogja dan rekannya," kata dia.
Andi mengatakan motif tersangka sendiri karena untuk memenuhi kebutuhannya selama berada di Jogja.
Selain itu penemuan kasus ini, kata Andi disebutkan menjadi klaster Asrama Mahasiswa yang terjadi di Jogja. Mengingat kasus terjadi berkali-kali.
Baca Juga: 3 Artis Terjerat Narkoba Tapi Tak Disidang, Ada yang Cuma Rehab Hingga Bebas
"Ini yang ke depan akan kita waspadai dan melakukan pengawasan ketat terhadap asrama-asrama Mahasiswa. Kita juga menyayangkan mahasiswa ini terlihat peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Andi.
MKB harus mempertanggungjawabkan aksinya mengedarkan narkoba di wilayah Jogja.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan kurungan penjara 12-20 tahun penjara," kata Andi.
Pada kesempatan itu, MKB menyesali perbuatannya. Selama tinggal di Asrama Mahasiswa pihaknya memang menggunakan lokasi untuk beristirahat dan mengedarkan ganja.
"Sudah dari lima bulan lalu saya begini (mengedarkan ganja). Saya menyesal dan memohon maaf atas perbuatan saya ini," jelas MKB.
Berita Terkait
-
3 Artis Terjerat Narkoba Tapi Tak Disidang, Ada yang Cuma Rehab Hingga Bebas
-
Nah Kacau! Pemuda Jakarta Terciduk Bawa Ganja Saat Nonton MotoGP, Saat Digeledah Simpan Kertas Rokok Red Smoking
-
Gitaris Berisial RS Diciduk Gara-gara Narkoba, Personel Band Geisha?
-
Detik-detik Gitaris Band RS Kembali Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Ganja
-
Plus Barang Bukti Ganja, Gitaris Band Berinisial R Tertangkap Polisi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan