Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 24 Maret 2022 | 20:52 WIB
Ilustrasi masker. (Dok: Istimewa)

SuaraJogja.id - Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis.

Pemerintah juga akan mencabut aturan karantina bagi para pelancong dan kontak pasien COVID, kata dia.

"Saya sudah memutuskan untuk mengubah dua aturan mulai 28 Maret, yang pertama menyudahi kewajiban memakai masker, yang tidak berlaku di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan," kata Niedzielski.

"Keputusan kedua yakni menghapus isolasi dan karantina mandiri untuk teman sekamar (dari orang yang terinfeksi) dan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Polandia."

Baca Juga: Bulan Depan, Warga Singapura Bebas Tak Pakai Masker, Karantina Tak Wajib Bagi Pelaku Perjalanan

Niedzielski menuturkan krisis migran, yang meledak akibat invasi Rusia ke Ukraina, tidak berarti terjadi peningkatan kasus COVID-19 meski sejak 24 Februari dua juta pengungsi telah tiba di Polandia.

Load More