SuaraJogja.id - Polandia akan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbatas, kecuali di fasilitas layanan kesehatan, kata Menteri Kesehatan Adam Niedzielski pada Kamis.
Pemerintah juga akan mencabut aturan karantina bagi para pelancong dan kontak pasien COVID, kata dia.
"Saya sudah memutuskan untuk mengubah dua aturan mulai 28 Maret, yang pertama menyudahi kewajiban memakai masker, yang tidak berlaku di fasilitas-fasilitas layanan kesehatan," kata Niedzielski.
"Keputusan kedua yakni menghapus isolasi dan karantina mandiri untuk teman sekamar (dari orang yang terinfeksi) dan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Polandia."
Niedzielski menuturkan krisis migran, yang meledak akibat invasi Rusia ke Ukraina, tidak berarti terjadi peningkatan kasus COVID-19 meski sejak 24 Februari dua juta pengungsi telah tiba di Polandia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen