SuaraJogja.id - Seorang pemuda bernama Ivul Mahendra Putra (26) alias Ipul, warga Tegalrejo TR III/310, Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia mengancam gadis di bawah umur demi memerkosanya. Diketahui korban berinisial AOV (13), warga Kemantren Jetis, Kota Jogja.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, korban diajak main oleh temannya yaitu Tias. AOV bermain terlalu larut malam hingga ketiduran di rumah Tias.
"Kemudian sekitar jam 04.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari ponsel miliknya namun tidak ditemukan," katanya, Selasa (17/5/2022).
Beberapa saat kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro. Di sana ia bilang kepada korban apabila ingin ponselnya kembali dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengannya.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, JR Dibekuk Polisi
"Pelaku bilang akan mengembalikan dengan syarat mau disetubuhi sambil menunjukkan HP milik korban," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, korban merasa bingung, ketakutan, dan menangis. Lantaran ketakutan, akhirnya korban pulang ke rumahnya kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
"Selanjutnya korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melasanakan pencarian pelaku baik di kediaman pelaku maupun di tempat kerjanya. Diketahui pelaku bekerja sebagai seorang sopir di suatu perusahaan swasta di Kota Jogja.
"Kemudian kami mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tegalrejo. Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui semua tentang perbuatannya itu," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa di Cikande Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus
Kerugian yang dialami oleh korban yakni kehilangan sebuah ponsel merek Realme 3 warna biru yang ditaksir harganya sekira Rp2,7 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair Pasal 363 KUHP.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak di Bawah Umur, JR Dibekuk Polisi
-
Mahasiswa di Cikande Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus
-
Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli
-
Bejat! Pria Tua di Aceh Timur Perkosa Anak 13 Tahun
-
Serang Anak-anak, Hepatitis Akut Misterius Tak Dikaitkan dengan Vaksin Covid-19
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY