SuaraJogja.id - Seorang pemuda bernama Ivul Mahendra Putra (26) alias Ipul, warga Tegalrejo TR III/310, Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia mengancam gadis di bawah umur demi memerkosanya. Diketahui korban berinisial AOV (13), warga Kemantren Jetis, Kota Jogja.
Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tanggal 3 Maret 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, korban diajak main oleh temannya yaitu Tias. AOV bermain terlalu larut malam hingga ketiduran di rumah Tias.
"Kemudian sekitar jam 04.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari ponsel miliknya namun tidak ditemukan," katanya, Selasa (17/5/2022).
Beberapa saat kemudian pelaku datang dan mengajak korban ke lapangan tenis Diponegoro. Di sana ia bilang kepada korban apabila ingin ponselnya kembali dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengannya.
"Pelaku bilang akan mengembalikan dengan syarat mau disetubuhi sambil menunjukkan HP milik korban," ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, korban merasa bingung, ketakutan, dan menangis. Lantaran ketakutan, akhirnya korban pulang ke rumahnya kembali dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
"Selanjutnya korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalrejo," terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melasanakan pencarian pelaku baik di kediaman pelaku maupun di tempat kerjanya. Diketahui pelaku bekerja sebagai seorang sopir di suatu perusahaan swasta di Kota Jogja.
"Kemudian kami mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Tegalrejo. Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui semua tentang perbuatannya itu," katanya.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, JR Dibekuk Polisi
Kerugian yang dialami oleh korban yakni kehilangan sebuah ponsel merek Realme 3 warna biru yang ditaksir harganya sekira Rp2,7 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP Subsidair Pasal 363 KUHP.
Berita Terkait
-
Cabuli Anak di Bawah Umur, JR Dibekuk Polisi
-
Mahasiswa di Cikande Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus
-
Seorang Lelaki di Batam Ajak Anak di Bawah Umur Nonton Video Sensual Agar Mau Dicabuli
-
Bejat! Pria Tua di Aceh Timur Perkosa Anak 13 Tahun
-
Serang Anak-anak, Hepatitis Akut Misterius Tak Dikaitkan dengan Vaksin Covid-19
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025