Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 06 Juni 2022 | 18:57 WIB
TN saat mencontohkan cara membuat uang palsu dengan printer saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul pada Senin (6/6/2022). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Akibat mencetak uang palsu maka tersangka dijerat Pasal UU No.7/2011 tentag mata uang. Pasal 26 ayat 1 dan 2 jo Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 terkait pemalsuan uang diancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Bantul dan akan diproses. Dia juga seorang residivis tersangkut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya.

Load More