SuaraJogja.id - Kabar bahwa Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan menikah beda agama menghebohkan publik. Menanggapi kegaduhan terkait hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa larangan soal pernikahan beda agama.
"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," kata Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa.
Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," tambah Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ungkap Ma'ruf.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 mengabulkan permohonan dua orang pemohon yaitu Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.
Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara Islam dan juga Kristen. Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.
Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama, Maruf Amin: Fatwa MUI Tetap Melarang
Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lalu membuat tiga putusan.
Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.
Selanjutnya Dispendukcapil pun mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022 setelah adanya putusan dari Pengadilan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pernikahan Beda Agama, Maruf Amin: Fatwa MUI Tetap Melarang
-
Pernikahan Beda Agama: MUI Sulsel Sebut Akan Berdampak Negatif Bagi Keluarga
-
Kiai Asep Sebut Lelaki Muslim Boleh Menikahi Perempuan Nonmuslim, Syaratnya.....
-
Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
-
Beri Komentar Soal Pernikahan Beda Agama, Hilmi Firdausi ke Para Jomblo: Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayang
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan