SuaraJogja.id - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau tahun ini agar bencana kabut asap dapat ditanggulangi sedini mungkin.
"Memasuki musim kemarau, seluruh pemangku kepentingan terkait harus siap siaga menghadapi karhutla," kata Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah di Martapura, Jumat.
Dia mengatakan kesiapsiagaan ini perlu dilakukan mengingat Provinisi Sumsel pada tahun 2018 menjadi salah satu daerah pengekspor asap ke negara lain akibat karhutla yang terjadi di beberapa wilayah di Bumi Sriwijaya, termasuk di OKU Timur.
Untuk itu, Bupati menekankan kepada seluruh personel penanggulangan bencana BPBD OKU agar selalu siaga dan memastikan peralatan yang disiapkan dalam kondisi baik agar bisa digunakan secara maksimal saat diperlukan.
"Termasuk perusahaan perkebunan di OKU Timur agar selalu siap siaga dengan menyiapkan peralatan penanggulangan karhutla yang memadai," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur, Mgs Habibullah menambahkan penetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 269 Tahun 2022.
Dalam penetapan status ini sebanyak 250 personel gabungan siap siaga menghadapi musim kemarau agar peristiwa karhutla dapat ditanggulangi sedini mungkin.
Habibullah juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKU Timur agar tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan pertanian yang dapat memicu terjadinya karhutla.
"Sudah jelas pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla akan mendapat sanksi pidana," tegasnya.
Baca Juga: Modus Perusahaan Mularis Djahri Disangka Merambah Lahan PT. LPI di OKU Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris