Ketika Roy Suryo menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman, di bulan Agustus 2013, ia terciduk salah menyanyikan lirik lagu Indoesia Raya.
Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
Kontroversi Roy Suryo saat Salah Penerbangan
Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan.
Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang miri presiden Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Roy Suryo telah dilaporkan oleh dua orang berbeda atas unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut
-
Cara Praktis Gabung Foto dan Edit Gambar Online Pakai CapCut
-
Dinkes Sleman Temukan 33 Positif dari 148 Suspek Campak di Awal 2026
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden