Ketika Roy Suryo menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman, di bulan Agustus 2013, ia terciduk salah menyanyikan lirik lagu Indoesia Raya.
Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
Kontroversi Roy Suryo saat Salah Penerbangan
Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan.
Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang miri presiden Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Roy Suryo telah dilaporkan oleh dua orang berbeda atas unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Anti Gagal Klaim Saldo Gratis untuk Warga Jogja
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu