Ketika Roy Suryo menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman, di bulan Agustus 2013, ia terciduk salah menyanyikan lirik lagu Indoesia Raya.
Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
Kontroversi Roy Suryo saat Salah Penerbangan
Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan.
Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang miri presiden Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Roy Suryo telah dilaporkan oleh dua orang berbeda atas unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset