Ketika Roy Suryo menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman, di bulan Agustus 2013, ia terciduk salah menyanyikan lirik lagu Indoesia Raya.
Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
Kontroversi Roy Suryo saat Salah Penerbangan
Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan.
Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya
Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang miri presiden Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Roy Suryo telah dilaporkan oleh dua orang berbeda atas unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?