Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 24 Juli 2022 | 17:26 WIB
Sejumlah remaja berpose saat difoto di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Mungkin H yang mereka pahami bukan 'HAK', Ko, tapi 'HARGA'. Makanya, asal ada harga, semua hak bisa dibeli," cuit warganet lainnya.

""Created by the poor, stolen by the rich [diciptakan oleh yang miskin, dicuri oleh yang kaya],"" tambah yang lain.

Diberitakan sebelumnya, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI pada Direktorat Jenderal HAKI, Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, terungkap di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), bukan cuma perusahaan Baim dan Paula saja yang mendaftarkan Citayam Fashion Week, melainkan juga oleh Indigo Aditya Nugroho, seorang content creator pengguna akun TikTok KutipanX.

Perusahaan Baim Wong melakukan pendaftaran pada 20 Juli, sementara Indigo memasuk berkas satu hari kemudian. Namun, keduanya sama-sama menargetkan CFW terdaftar sebagai HAKI dengan kode kelas 41, yang merupakan kode jenis barang atau jasa bagi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.

Baca Juga: JaWa Menyoroti Penggunaan Zebra Cross Saat Dijadikan Catwalk

Load More