SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Humas PN Bale Bandung Zaenal Arif mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Doni Salmanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Adapun perkara Doni terdaftar dengan nomor perkara: 576/pid.sus/2022/PN Blb.
"Sidang pertama pada 4 Agustus 2022, barusan sudah ditunjuk majelisnya," kata Zaenal, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, sidang Doni Salmanan ini, bakal dipimpin langsung oleh hakim yang merupakan Ketua PN Bale Bandung Achmad Satibi.
"Ketua majelisnya Achmad Satibi, hakim anggotanya Idi Il Amin dan Teguh Arifiano," kata Zaenal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melimpahkan perkara Doni Salmanan ke PN Bale Bandung pada Kamis siang.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan perkara itu baru dilimpahkan, karena memerlukan ketelitian dalam proses penyusunan dakwaannya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Pers
-
Susul EW dan SGH, HS Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Ditahan KPK
-
Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani H Maming Dapat Kesempatan Bela Diri
-
Irjen Napoleon Bersumpah di Pengadilan: Siapa pun Berani Menghina Nabi Muhammad Seperti M Kece, Saya Siap Diadili Lagi
-
Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan ke Pengadilan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta