SuaraJogja.id - Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menemukan satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii) di kawasan TNGL itu di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNGL Ruswanto dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, mengatakan orang utan mati berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan mati pada Sabtu (23/7), sekitar pukul 12.45 WIB.
"Orang utan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Tim juga menemukan serpihan rambut orang utan di area Kelompok Tani Hutan Konservasi Aih Gumpang," katanya.
Penemuan berawal ketika Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kutacane, Balai Besar TNGL melaksanakan patroli.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Haji Aceh Dirujuk ke Rumah Sakit
Saat patroli, tim menemukan satu individu orang utan sumatra tidak bernyawa. Tim juga menyisir lokasi dan menemukan rambut satwa dilindungi tersebut di jarak 300 meter dari titik orang utan tersebut ditemukan mati.
"Tim kemudian membawa tubuh orang utan tersebut ke Desa Puteri Betung dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, tim kembali ke lokasi untuk mendapatkan data pendukung penyebab kematian orang utan tersebut," katanya.
Kemudian, tim membawa tubuh orang utan tersebut ke Kantor SPTN III Blangkejeren dan melakukan nekropsi. Dari hasil nekropsi, diketahui berat orang utan tersebut berkisar 45 hingga 50 kilogram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa luka di bahu kanan dan kiri, telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga pukulan benda keras serta gigitan hewan bertaring, sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi," kata Ruswanto.
Ia mengatakan orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Dengan memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, Balai Besar TNGL segera mengevaluasi kelompok tani hutan konservasi yang terlibat program kemitraan konservasi di TNGL," kata dia.
Berita Terkait
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Ulasan Buku Terapi Luka Batin: Menemukan Kembali Diri Kita yang Belum Utuh
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil