Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Tersangka dan barang bukti pencurian dengan kekerasan, saat dihadirkan di Mapolsek Ngaglik, Kamis (4/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

"Ada juga sandal pelaku yang tertinggal di TKP," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, TH disangkakan pasal 365 KUH Pidana.  

Kala ditanyai wartawan, TH mengaku nekat mencuri untuk membayar pinjaman daring yang sudah mencapai Rp6 juta. 

Sementara itu, TH nekat memukul istri korban karena ia terbangun dari tidur saat TH sedang beraksi. 

Baca Juga: Kerjasama Bisnis Tas Branded di Sleman Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya

"Takut dia berteriak," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More