SuaraJogja.id - Setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi SPT tahunan. SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut ini akan dibahas cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing.
E-filing merupakan Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP yang merupakan singkatan dari Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi)
Pengisian SPT lewat e-Filing menjamin Anda tidak perlu mengantre saat melaporkan pajak.
Berikut ini cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing:
Baca Juga: Anies: 85 Persen Rumah Di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- kuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih upload SPT
- Klik browser file dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda start upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Namun Anda perlu pastikan menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk mendukung pengisian SPT tahunan:
1. bukti pemotongan pajak;
2. daftar penghasilan;
3. daftar harta dan utang;
4. daftar tanggungan keluarga;
Baca Juga: PHR Sudah Setor ke Negara Rp30 Triliun sejak Alih Kelola Blok Rokan
5. bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. dokumen terkait lainnya.
Demikian cara mengisi SPT Tahunan lewat e-Filing.
Berita Terkait
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Daftar Lengkap Perombakan Besar-besaran Pejabat Teras Sri Mulyani
-
Lantik Bimo dan Budi Djaka, Sri Mulyani: Kalian Dipilih Prabowo
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Besok Sri Mulyani Lantik Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Secara Tertutup
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip