SuaraJogja.id - Setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi SPT tahunan. SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut ini akan dibahas cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing.
E-filing merupakan Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP yang merupakan singkatan dari Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi)
Pengisian SPT lewat e-Filing menjamin Anda tidak perlu mengantre saat melaporkan pajak.
Berikut ini cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing:
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- kuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih upload SPT
- Klik browser file dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda start upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Namun Anda perlu pastikan menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk mendukung pengisian SPT tahunan:
1. bukti pemotongan pajak;
2. daftar penghasilan;
3. daftar harta dan utang;
4. daftar tanggungan keluarga;
Baca Juga: Anies: 85 Persen Rumah Di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB
5. bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. dokumen terkait lainnya.
Demikian cara mengisi SPT Tahunan lewat e-Filing.
Berita Terkait
-
Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Oknum Pajak Semarang Palak Rp300 Juta, Menkeu Purbaya Heran Masih Ada Pungli
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi