SuaraJogja.id - Setiap tahunnya wajib pajak harus mengisi SPT tahunan. SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berikut ini akan dibahas cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing.
E-filing merupakan Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.pajak.go.id atau ASP yang merupakan singkatan dari Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi)
Pengisian SPT lewat e-Filing menjamin Anda tidak perlu mengantre saat melaporkan pajak.
Berikut ini cara mengisi SPT tahunan lewat e-filing:
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
- Pilih Buat SPT
- kuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih upload SPT
- Klik browser file dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda start upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Namun Anda perlu pastikan menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk mendukung pengisian SPT tahunan:
1. bukti pemotongan pajak;
2. daftar penghasilan;
3. daftar harta dan utang;
4. daftar tanggungan keluarga;
Baca Juga: Anies: 85 Persen Rumah Di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB
5. bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. dokumen terkait lainnya.
Demikian cara mengisi SPT Tahunan lewat e-Filing.
Berita Terkait
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
Kini Seharga Honda BeAT, Berapa Pajak Motor NMAX Bekas per Tahun?
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan
-
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian
-
BRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Puluhan Lokasi Bencana Sumatra, Bukti Komitmen Sosial
-
Yogyakarta Jadi Fokus Pengadaan SPKLU untuk Hadapi Lonjakan Wisatawan Natal dan Tahun Baru