SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AP (25) harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curnamor). Pelaku diketahui nekat mengambil motor dari mantan teman satu kos.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah indekost di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Korban setelah keluar pulang ke kostan kemudian menaruh kendaraan (sepeda motor) tersebut tanpa mengunci stang lalu yang bersangkutan tertidur," ujar Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya pada malam hari, saat korban hendak keluar sudah mendapati motornya tak ada di lokasi. Merasa kehilangan korban memutuskan langsung membuat laporan ke Polsek Umbulharjo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menjelaskan pelaku akhirnya dapat diamankan setelah mendapat sejumlah informasi dari warga. Pasalnya warga sekitar sendiri sudah tidak terlalu asing dengan pelaku.
Bahkan warga juga sempat melihat pelaku ketika membawa motor korban keluar dari kostan korban. Dari informasi itu akhirnya pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan.
"Bahwa telah dilakukan penyelidikan juga jadi pelaku ini awalnya pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban," ucap Nuri.
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui keseharian korban yang mana setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kendaraan motor tersebut," sambungnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada saat hendak pulang ke daerah Purworejo. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sudah menjual motor curian itu kepada seorang pembeli di daerah Maguwoharjo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022: Cerah Berawan
"Kita introgasi untuk mencari kendaraan motor itu bahwa ternyata kendaraan tersebut telah dijual di daerah Maguwoharjo. Kemudian kita lakukan penyitaan di sana dan selanjutnya kita bisa amankan barang buktinya ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Pelaku yang baru tercatat sekali melakukan pembuatan kriminal itu diketahui menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor milik mantan teman kostnya tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor curian itu dijual dengan harga Rp1,5 juta. Sebagian hasil penjualan motor juga sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dijual Rp1,5 juta. Uang tersebut sebagian digunakan, sebagian masih ada Rp700 ribu. Motifnya dia butuh uang karena dia nggak kerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti termasuk motor dan sisa uang penjualan motor turut disita polisi. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 362 dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata
-
Pasar Beringharjo Diserbu Pengunjung saat Nataru, Belanja Batik dan Cicip Kuliner Jadi Favorit
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI