SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AP (25) harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curnamor). Pelaku diketahui nekat mengambil motor dari mantan teman satu kos.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah indekost di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Korban setelah keluar pulang ke kostan kemudian menaruh kendaraan (sepeda motor) tersebut tanpa mengunci stang lalu yang bersangkutan tertidur," ujar Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya pada malam hari, saat korban hendak keluar sudah mendapati motornya tak ada di lokasi. Merasa kehilangan korban memutuskan langsung membuat laporan ke Polsek Umbulharjo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menjelaskan pelaku akhirnya dapat diamankan setelah mendapat sejumlah informasi dari warga. Pasalnya warga sekitar sendiri sudah tidak terlalu asing dengan pelaku.
Bahkan warga juga sempat melihat pelaku ketika membawa motor korban keluar dari kostan korban. Dari informasi itu akhirnya pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan.
"Bahwa telah dilakukan penyelidikan juga jadi pelaku ini awalnya pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban," ucap Nuri.
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui keseharian korban yang mana setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kendaraan motor tersebut," sambungnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada saat hendak pulang ke daerah Purworejo. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sudah menjual motor curian itu kepada seorang pembeli di daerah Maguwoharjo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022: Cerah Berawan
"Kita introgasi untuk mencari kendaraan motor itu bahwa ternyata kendaraan tersebut telah dijual di daerah Maguwoharjo. Kemudian kita lakukan penyitaan di sana dan selanjutnya kita bisa amankan barang buktinya ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Pelaku yang baru tercatat sekali melakukan pembuatan kriminal itu diketahui menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor milik mantan teman kostnya tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor curian itu dijual dengan harga Rp1,5 juta. Sebagian hasil penjualan motor juga sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dijual Rp1,5 juta. Uang tersebut sebagian digunakan, sebagian masih ada Rp700 ribu. Motifnya dia butuh uang karena dia nggak kerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti termasuk motor dan sisa uang penjualan motor turut disita polisi. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 362 dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara