SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AP (25) harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curnamor). Pelaku diketahui nekat mengambil motor dari mantan teman satu kos.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah indekost di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Korban setelah keluar pulang ke kostan kemudian menaruh kendaraan (sepeda motor) tersebut tanpa mengunci stang lalu yang bersangkutan tertidur," ujar Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya pada malam hari, saat korban hendak keluar sudah mendapati motornya tak ada di lokasi. Merasa kehilangan korban memutuskan langsung membuat laporan ke Polsek Umbulharjo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menjelaskan pelaku akhirnya dapat diamankan setelah mendapat sejumlah informasi dari warga. Pasalnya warga sekitar sendiri sudah tidak terlalu asing dengan pelaku.
Bahkan warga juga sempat melihat pelaku ketika membawa motor korban keluar dari kostan korban. Dari informasi itu akhirnya pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan.
"Bahwa telah dilakukan penyelidikan juga jadi pelaku ini awalnya pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban," ucap Nuri.
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui keseharian korban yang mana setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kendaraan motor tersebut," sambungnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada saat hendak pulang ke daerah Purworejo. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sudah menjual motor curian itu kepada seorang pembeli di daerah Maguwoharjo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022: Cerah Berawan
"Kita introgasi untuk mencari kendaraan motor itu bahwa ternyata kendaraan tersebut telah dijual di daerah Maguwoharjo. Kemudian kita lakukan penyitaan di sana dan selanjutnya kita bisa amankan barang buktinya ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Pelaku yang baru tercatat sekali melakukan pembuatan kriminal itu diketahui menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor milik mantan teman kostnya tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor curian itu dijual dengan harga Rp1,5 juta. Sebagian hasil penjualan motor juga sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dijual Rp1,5 juta. Uang tersebut sebagian digunakan, sebagian masih ada Rp700 ribu. Motifnya dia butuh uang karena dia nggak kerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti termasuk motor dan sisa uang penjualan motor turut disita polisi. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 362 dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!
-
Sisi Kelam Kota Pelajar: Sleman Jadi 'Sarang' Narkoba, Mahasiswa Incaran Jaringan Via Instagram
-
Alarm! Pakar UGM Sebut Gen Alpha Rentan Depresi Akibat Digital, Orang Tua Wajib Tahu