SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AP (25) harus berurusan dengan jajaran Polsek Umbulharjo setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curnamor). Pelaku diketahui nekat mengambil motor dari mantan teman satu kos.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah indekost di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja.
"Korban setelah keluar pulang ke kostan kemudian menaruh kendaraan (sepeda motor) tersebut tanpa mengunci stang lalu yang bersangkutan tertidur," ujar Setyo kepada awak media di Mapolsek Umbulharjo, Rabu (24/8/2022).
Selanjutnya pada malam hari, saat korban hendak keluar sudah mendapati motornya tak ada di lokasi. Merasa kehilangan korban memutuskan langsung membuat laporan ke Polsek Umbulharjo.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Ariyanto menjelaskan pelaku akhirnya dapat diamankan setelah mendapat sejumlah informasi dari warga. Pasalnya warga sekitar sendiri sudah tidak terlalu asing dengan pelaku.
Bahkan warga juga sempat melihat pelaku ketika membawa motor korban keluar dari kostan korban. Dari informasi itu akhirnya pelaku berhasil diketahui identitasnya dan diamankan.
"Bahwa telah dilakukan penyelidikan juga jadi pelaku ini awalnya pernah tinggal bersebelahan kos dengan korban," ucap Nuri.
"Sehingga dia (pelaku) mengetahui keseharian korban yang mana setelah korban lengah kemudian pelaku mengambil kendaraan motor tersebut," sambungnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada saat hendak pulang ke daerah Purworejo. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sudah menjual motor curian itu kepada seorang pembeli di daerah Maguwoharjo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Rabu 24 Agustus 2022: Cerah Berawan
"Kita introgasi untuk mencari kendaraan motor itu bahwa ternyata kendaraan tersebut telah dijual di daerah Maguwoharjo. Kemudian kita lakukan penyitaan di sana dan selanjutnya kita bisa amankan barang buktinya ke Polsek Umbulharjo," terangnya.
Pelaku yang baru tercatat sekali melakukan pembuatan kriminal itu diketahui menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor milik mantan teman kostnya tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku, motor curian itu dijual dengan harga Rp1,5 juta. Sebagian hasil penjualan motor juga sudah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dijual Rp1,5 juta. Uang tersebut sebagian digunakan, sebagian masih ada Rp700 ribu. Motifnya dia butuh uang karena dia nggak kerja," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti termasuk motor dan sisa uang penjualan motor turut disita polisi. Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan pasal 362 dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
BRI Terus Membangun Budaya Integritas melalui Berbagai Program Internal
-
Asics Novablast 6 Diskon di Blibli, Sepatu Lari Empuk Mulai Rp2,299 Juta