Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:34 WIB
Pelaku judi togel online saat diperiksa Polres Bantul, Selasa (22/8/2022). - (SuaraJogja.id/HO-Humas Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Seorang pelaku judi togel online berinisial ES (47) ditangkap aparat di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan pada Selasa (23/08/2022).

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, warga Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman Kabupaten Sleman tersebut merupakan penjudi togel online jenis Hongkong.

"ES diamankan oleh petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan pada Selasa (23/08/2022) saat melakukan judi online jenis togel," kata Jeffry, Rabu (24/08/2022).

Saat penyergapan kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone dan ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian nomor.

Baca Juga: Polisi Bekuk Lima Orang saat Gerebek Judi Online di Apartemen Kota Tangerang

"Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 handphone dan kartu ATM," terangnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000

“Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," ungkapnya.

Melalui kejadian tersebut Jeffry menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online yang sedang marak. Selain itu pihaknya berpesan kepada masyarakat Bantul untuk selalu dan saling mengingatkan satu sama lain.

“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuh Jeffry.

Baca Juga: Belasan Petani hingga Kuli Bangunan Pelaku Judi online dan Konvensional Dibekuk Polisi

Load More