SuaraJogja.id - Kepolisian Resort Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menangkap seorang kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Karang Tengah yang merupakan tetangga korban, Rabu (24/8/2022).
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya bahkan pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
"Pelaku sudah kita amankan dan penyelidikan lebih lanjut masih berjalan," katanya.
Pihaknya mengimbau agar orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di lingkungan luar karena selama ini pelaku pelecehan lebih banyak orang yang dekat dengan keluarga atau warga di lingkungan rumah yang sudah dikenal.
Sebelumnya Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, ditangkap petugas setelah melakukan pelecehan terhadap anak perempuan yang masih berusia empat tahun. Korban adalah anak tetangganya dan korban sempat dibawa ke dalam kamar mandi oleh tersangka dan dipergoki neneknya.
Nenek korban langsung menanyai cucunya karena curiga dengan perbuatan tersangka, korban mengaku telah mendapatkan pelecehan dari tersangka yang sudah tiga kali melampiaskan perbuatan bejat-nya. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Miris! Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang yang Sudah Berjamur
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus