Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuaraJogja.id - Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), dilaporkan lagi oleh Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.

Kamaruddin Simajuntak mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat.

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperiksa di Bareskrim Polri

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

Sementara itu, di waktu bersamaan, Jumat, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi. Putri tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8). Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri, empat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Terhormat, Legislator NasDem: Itu Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [ANTARA]

Load More