SuaraJogja.id - Penyanyi kenamaan Iwan Fals mengomentari Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 169 huruf j. Bunyi pasal 169 huruf j UU Pemilu, "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela."
"wah tapi klo udah insap gimana,"cuitnya melalui akun Twitternya @iwanfals, Selasa (6/9).
Bukan tanpa alasan Iwan Fals mencuit seperti itu karena dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma asusila, dan norma adat.
"Seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina," bunyi bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut.
Sejumlah warganet kocak menanggapi cuitan Iwan Fals tersebut.
Akun @Oxuffiee mencuit "Wah.. Om @iwanfals nggak boleh nyapres deh"
Pemilik akun @dickyrahmadp membalas dengan tweet, "Untung bukan yg punya riwayat penyakit gula, asam urat, dan kolesterol."
Akun @rifqill membalas dengan komentar satir, "Tapi mantan koruptor boleh"
Ada pula warganet yang meminta Iwan Fals untuk menyanyi
Baca Juga: Club Sapan Fine 2 Segera Mengudara, Trailernya Kocak Banget
"Wan, nyanyiin lagu pemerintah cabut subsidi, bbm naik tinggi susu tak terbeli dong, ... tadi gua liat ada anak dikasih botol dot isinya air putih, mngkin krn orng tuanya gak kebeli susu.." cuitan akun @dinoscrubber.
Kontributor SuaraJogja.id: Ismoyo Sedjati
Berita Terkait
-
Alasan Soleh Solihun Bahagia di Ultah Iwan Fals ke-61
-
Lirik Lagu Galang Rambu Anarki, Karya Iwan Fals yang Berkaitan dengan Harga BBM Naik
-
BBM Naik Tinggi Susu Tak Terbeli, Mengingat Lirik Lagu Iwan Fals Berjudul Galang Rambu Anarki
-
Menabuh Drum Iringi Konser Iwan Fals, Raya Rambu Rabbani: Saya Senang Banget
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis