Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 25 September 2022 | 11:41 WIB
Logo Bawaslu. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemerhati Pemilu Masykurudin Hafidz, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja sama dengan sejumlah platform, dalam mencegah pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya kampanye, yang terjadi lewat media sosial (medsos).

Hal itu ia nyatakan, usai Sosialisasi Pemilu Partisipatif, di Aveon Hotel, Jumat (23/9/2022) sore.

"Pengalaman kami, di medsos itu seperti ini. Kecepatan orang menciptakan konten pelanggaran, jauh lebih cepat daripada ketentuan menangkap pelaggaran itu," kata dia, kala ditanyai wartawan.

Kondisi itu, menggambarkan bahwa penyusunan standar tata laksana pengawasan untuk menangkap konten medsos, selalu lebih lambat. Para pelanggar selalu lebih cepat untuk menciptakan variasi-variasi konten.

Baca Juga: Waduh! Situs Bawaslu Pasaman Diretas

Dengan demikian, sudah hampir bisa dipastikan Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri. Mereka harus mengajak banyak pihak, agar praktik di medsos bisa ditangkap dengan banyak undang-undang terkait.

"Misalnya kalau ujaran kebencian, bisa kerjasama dengan kepolisian. Dan kalau Bawaslu mau menelusuri pelaku, harus kerjasama dengan polisi siber," ucapnya.

"Kalau dia mau takedown konten, harus kerjasama dengan Kominfo. Kalau mau menghentikan bahkan sebelum konten diunggah, harus kerjasama dengan platform," tegas Masykur.

Jangan Menunggu Viral Baru Ditindak

Kerja sama dengan sejumlah pihak terkait, yang bisa menindak konten politik dan kampanye di medsos, harus dilakukan sejak awal. Bawaslu bisa menjalin komunikasi dengan platform, misalnya Facebook, Instagram. Agar ketika ada unggahan menggunakan materi atau frasa tertentu, kemudian tidak dibiarkan tayang di platform mereka.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Jokowi Beri Dukungan Pemberian Fasilitas Pengawasan Pemilu

"Biasanya kan tayangan itu muncul dulu, kemudian viral. Selanjutnya Bawaslu melaporkannya ke Komisi Pemiihan Umum (KPU)," terangnya.

Pihaknya berharap, kerja sama untuk bisa menyingkirkan konten politik yang melanggar, dapat resmi dilakukan oleh Bawaslu, Kominfo, platform dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sebetulnya kalau kerja sama sudah ada, misalnya dengan Bareskrim, hanya praktiknya itu efektivitas kurang. Nah, yang perlu ditekankan adalah bisa tidak sebelum terunggah, konten ini diperiksa dulu [oleh platform]," ucapnya.

Ia meyakini, algoritma platform sebetulnya sudah canggih dan bisa bekerja dengan baik dalam mencegah penyebaran konten politik yang melanggar. Baik itu SARA, politik uang, hoaks, hingga kampanye hitam yang menjatuhkan kandidat tertentu. Namun, dengan adanya kerja sama antara Bawaslu dan platform, langkah itu bisa berjalan lebih optimal.

KPU Harus Tegas

Masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari, -berbeda dengan masa sebelumnya yang mencapai 120 hari- , tentu harus diawasi maksimal. Diperkirakan muncul situasi partai politik sudah mengampanyekan identitas mereka, sebelum memasuki masa kampanye.

"Harapan kami ke KPU, kalau memang waktunya belum kampanye, maka mereka tidak boleh kampanye. Dan ketika dilarang kok tetap kampanye, maka ketentuan larangan perlu ditegakan," tegasnya.

Masykur mengungkap, ketegasan itu semata-mata untuk menciptakan keadilan bagi semua parpol. Karena dipastikan tak semua parpol punya sumber daya yang sama untuk berkampanye. Baik dari sisi manusia maupun dana.

"Nah, Bawaslu ada fungsi kuat untuk bia menyeimbangkan masing-masing parpol, agar informasi yang diterima pemilih sama. Tidak ada yang lebih duluan kampanye juga," tuturnya.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Kareem Mustofa meminta peran serta masyarakat, untuk mendorong pengawasan Pemilu khususnya di Kabupaten Sleman. Sekiranya ada potensi dugaan pelanggaran bisa disampaikan atau dikoordinasikan dengan Bawaslu.

"Kami mendorong peran serta masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilu," lanjutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More