SuaraJogja.id - Pemerintah telah menggelontorkan subsidi pupuk kepada para petani. Namun di lapangan, tak sedikit petani yang justru kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap pupuk bersubsidi tersebut.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan bahwa memang kemampuan negara sekarang masih terbatas untuk penyediaan pupuk subsidi itu. Kendati demikian sejauh ini tidak ada pengurangan terkait dengan subsidi pupuk tersebut di masyarakat.
"Ya kan memang itu terbatas sesuai kemampuan negara tetapi subsidi pupuk tidak ada yang dikurangi," kata Syahrul di Kulon Progo, Senin (3/10/2022).
Namun memang saat ini, kata Syahrul, yang kini tengah dilakukan adalah memberikan pupuk bersubsidi itu ke sasaran prioritas. Mengingat juga ketersediaan barang yang terbatas.
"Yang ada adalah dipertajam sesuai dengan apa yang menjadi prioritas kan, karena harga pupuk di dunia lagi naik nih, oleh karena itu tidak ada pengurangan, 9 juta ya 9 juta, tapi yang mana yang dapat harus diprioritaskan," ungkapnya.
Penerima prioritas pupuk bersubsidi itu sendiri, disampaikan Syahrul adalah yang berkaitan dengan tanaman pangan atau konsumsi. Sehingga para petani yang berkecimpung di sana seharusnya mendapat kemudahan itu.
"Jangan tanaman yang tidak kita butuhkan, yang kita butuhkan ya yang kita makanlah, segala macam itu," tuturnya.
Diketahui bahwa ada beberapa ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Di antaranta adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar untuk setiap musim tanam, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Adapun jenis tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi terdiri dari sembilan jenis komoditas pertanian strategis. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Tegaskan Permentan No 10 Tahun 2022 Tidak Menghapus Subsidi Pupuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun
-
Lahan Pertanian Sleman Terus Menyusut, Pemkab Targetkan Batas Aman 10 Ribu Hektare
-
Pasutri Asal Lampung Tipu Lansia Sleman Pakai Alat Pijat, Cincin Emas Rp15 Juta Digondol
-
Ratusan Warga DIY Suspek Campak, 57 Kasus Dinyatakan Positif