SuaraJogja.id - Klub Arema FC diberi dua sanksi oleh Komite Disiplin PSSI setelah pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) lalu berujung dengan 125 orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat tragedi Kanjuruhan.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," ujar Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023, Erwin melanjutkan, bukan lagi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tetapi wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.
Kemudian, sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.
Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," kata Erwin Tobing.
Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu kesalahan dari panpel," tutur Ahmad.
Baca Juga: Polri Bantah Kabar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Sampai Hari Ini ada 125 Korban
Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau "law of the game". Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polri Bantah Kabar Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Sampai Hari Ini ada 125 Korban
-
Tragedi Kanjuruhan Sita Perhatian Dunia, Ketum PSSI Minta Timnas Indonesia U-17 Tetap Fokus
-
Kompolnas: Kapolres Malang nonaktif AKBP Ferli Hidayat Sudah Menjalankan Tugas Secara Prosedural di Kanjuruhan
-
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan dan Permintaan Maaf Kapolda Jatim
-
Jauh-jauh Merantau ke Indonesia dari Bahrain, Abdulla Yusuf Helal Berharap Liga 1 Tak Dihentikan Total
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif