SuaraJogja.id - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut hukuman penjara bagi para koruptor tidak lantas menimbulkan efek jera. Dibuktikan dengan kasus korupsi yang masih kerap terulang di Indonesia.
Berdasarkan catatan dari KPK, kata Wawan, sejak 2004 hingga 2021 lalu ada sebanyak 1.362 orang yang telah ditangkap lembaga antirasuah tersebut. Bahkan dari angka itu tidak menunjukkan adanya penurunan tersangka setiap tahunnya.
"Artinya tujuan kita memenjarakan itu untuk efek jera bagi yang koruptornya tadi dan bagi orang-orang yang belum tertangkap jadi ada rasa takut untuk korupsi tapi nyatanya nggak juga itu bertambah-tambah," kata Wawan saat membuka Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Selasa (1/11/2022).
Disampaikan Wawan, hal itu menunjukkan perlunya menguatkan strategi pendidikan dengan berbagai nilai-nilai integritas dan anti korupsi. Tidak hanya harus dimulai dari tingkat pendidikan paling rendah tapi perlu terus berkelanjutan.
"Pendidikan antikorupsi itu mulai dari PAUD sampai orang menjelang maut. Kenapa, karena nggak ada jaminan orang tidak melakukan korupsi. Sekarang nggak korupsi mungkin sore korupsi. Hari ini nggak korupsi mungkin besok korupsi," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya tengah mencoba masuk ke sejumlah ranah publik untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tadi. Sehingga memang tindakan anti korupsi itu bisa benar-benar menjadi budaya yang dipahami semua orang.
"Kami mencoba dari kedeputian kami bagaimana masuk ke ranah-ranah publik ini dari PAUD tadi sampai menjelang maut. Satu jam sebelum meninggal mungkin dia masih sempat tanda tangan atau sempat menginstruksikan sesuatu," ucapnya.
Guna lebih menguatkan hal tersebut, disebutkan Wawan, pendidikan antikorupsi itu dimasukkan melalui kurikulum pendidikan. KPK juga bekerja sama dengan Dirjen Dikti Kemendikbud untuk memasukan ke dalam pendidikan antikorupsi di kampus.
Namun, ia tak menampik bahwa sejumlah kasus ditemukan bahwa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang sudah paham terkait antikorupsi itu sendiri. Misalnya seorang pejabat atau gubernur yang sempat dianugerahi penghargaan antikorupsi ternyata tak lama juga melakukan korupsi.
"Orang yang punya penghargaan korupsi aja tertangkap apalagi yang nggak punya penghargaan. Apalagi yang awam terhadap antikorupsi," tandasnya.
Baca Juga: Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja