Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 November 2022 | 10:29 WIB
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut hukuman penjara bagi para koruptor tidak lantas menimbulkan efek jera. Dibuktikan dengan kasus korupsi yang masih kerap terulang di Indonesia. 

Berdasarkan catatan dari KPK, kata Wawan, sejak 2004 hingga 2021 lalu ada sebanyak 1.362 orang yang telah ditangkap lembaga antirasuah tersebut. Bahkan dari angka itu tidak menunjukkan adanya penurunan tersangka setiap tahunnya.
 
"Artinya tujuan kita memenjarakan itu untuk efek jera bagi yang koruptornya tadi dan bagi orang-orang yang belum tertangkap jadi ada rasa takut untuk korupsi tapi nyatanya nggak juga itu bertambah-tambah," kata Wawan saat membuka Bimtek Kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi DIY di Hotel Grand Keisha, Selasa (1/11/2022).

Disampaikan Wawan, hal itu menunjukkan perlunya menguatkan strategi pendidikan dengan berbagai nilai-nilai integritas dan anti korupsi. Tidak hanya harus dimulai dari tingkat pendidikan paling rendah tapi perlu terus berkelanjutan.

"Pendidikan antikorupsi itu mulai dari PAUD sampai orang menjelang maut. Kenapa, karena nggak ada jaminan orang tidak melakukan korupsi. Sekarang nggak korupsi mungkin sore korupsi. Hari ini nggak korupsi mungkin besok korupsi," tuturnya.

Baca Juga: Atasi Persoalan Tambang Pasir, Bupati Lumajang Minta Pendampingan KPK

Sejauh ini pihaknya tengah mencoba masuk ke sejumlah ranah publik untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tadi. Sehingga memang tindakan anti korupsi itu bisa benar-benar menjadi budaya yang dipahami semua orang.

"Kami mencoba dari kedeputian kami bagaimana masuk ke ranah-ranah publik ini dari PAUD tadi sampai menjelang maut. Satu jam sebelum meninggal mungkin dia masih sempat tanda tangan atau sempat menginstruksikan sesuatu," ucapnya.

Guna lebih menguatkan hal tersebut, disebutkan Wawan, pendidikan antikorupsi itu dimasukkan melalui kurikulum pendidikan. KPK juga bekerja sama dengan Dirjen Dikti Kemendikbud untuk memasukan ke dalam pendidikan antikorupsi di kampus.

Namun, ia tak menampik bahwa sejumlah kasus ditemukan bahwa korupsi dilakukan oleh orang-orang yang sudah paham terkait antikorupsi itu sendiri. Misalnya seorang pejabat atau gubernur yang sempat dianugerahi penghargaan antikorupsi ternyata tak lama juga melakukan korupsi.

"Orang yang punya penghargaan korupsi aja tertangkap apalagi yang nggak punya penghargaan. Apalagi yang awam terhadap antikorupsi," tandasnya.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Relawan yang Laporkan Puan Maharani ke KPK Sudah Minta Maaf

Load More