SuaraJogja.id - Cara pasang set top box tv digital makin ramai dibahas seiring dengan dimatikannya siaran TV analog per tanggal 2 November 2022 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Masyarakat yang berada dalam wilayah Analog Switch Off (ASO) saat ini sudah tidak bisa lagi menonton TV analog, mereka harus beralih menonton TV melalui TV digital.
Saat ini TV digital sudah tersedia di mana-mana, tidak hanya di toko elektronik saja melainkan juga sudah tersedia di beberapa marketplace.
Namun yang perlu diketahui bahwa untuk menonton siaran TV digital tidak melulu harus membeli TV digital, sebenarnya masyarakat masih bisa menonton siaran langsung TV digital menggunakan perangkat TV analog.
Agar bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan TV analog, masyarakat perlu memiliki set top box (STB), kendati demikian tidak banyak yang paham mengenai bagaimana memasang sekaligus mengatur set top box TV digital.
Berikut 7 cara pasang set top box TV digital yang mudah untuk kalian pelajari dan bisa diterapkan saat memasang dan menyetting set top box digital yang kalian miliki.
1. Pastikan set top box yang dibeli sudah memperoleh sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
2. Buka kemasan set top box yang di dalamnya berisi remote, adaptor, kartu garansi, buku panduan serta kabel RCA (warna merah, kuning, dan putih).
3. Kabel antena yang terpasang di TV dipindah ke perangkat set top box.
Baca Juga: Penjualan Set Top Box di Cilegon Laku Keras, Emak-emak: Biar Bisa Nonton Sinetron Ikatan Cinta!
4. Pasang kabel RCA yang ada di TV yang terhubung ke set top box.
5. Langkah selanjutnya nyalakan TV dan set top box
6. Masuk ke setting, pilih HDMI. Apabila TV tidak ada HDMI maka pilih menu AV.
7. Langkah terakhir tinggal pilih menu pencarian saluran, maka dengan otomatis akan mendeteksi siaran TV digital.
Jika siaran TV digital terdeteksi maka kalian sudah bisa menonton siaran TV digital.
Demikian tata cara pemasangan dan setting set top box TV digital yang bisa kalian pelajari dan terapkan ke TV digital milik kalian masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik