Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 29 Desember 2022 | 15:49 WIB
Kapolresta Sleman AKBP Imam Rifai, ditemui di Mapolresta Sleman, Kamis (29/12/2022). (kontributor/uli febriarni)


Terlebih, secara prosedural, setiap anggota yang mengajukan penggunaan senjata api harus melalui proses. Baik itu tes psikologi maupun kemampuan.


Penilaian dilakukan oleh psikolog dan atasan langsung, terkait pernah tidaknya anggota tersebut melakukan pelanggaran dan sebagainya. 


Anggota kepolisian yang melepaskan tembakan peringatan saat kejadian, sudah memiliki kewenangan untuk memegang senjata, imbuh dia. 


"Tentunya, anggota yang kami berikan atau pegang senjata tentunya sudah layak. Dan itu sudah kami lengkapi secara administrasi maupun kemampuan anggota yang bersangkutan," sebut dia. 

Baca Juga: Korban Peluru Nyasar Selesai Operasi di RSUP Dr Sardjito, Ini Kata Dokter Soal Benda Asing yang Bersarang di Kepalanya


"Anggota memenuhi syarat," ucapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More