SuaraJogja.id - Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 dan 2017 Edy Wahyudi divonis 8 tahun kurangan penjara. Eks Kepada Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY itu juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp.400 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrullah dalam amar putusannya, Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menilai terdakwa Edy Wahyudi sudah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU KPK. Termasuk dalam hal ini unsur-unsur yang ada pada pasal 2 ayat (1) UU 20 Tahun 2001, tentang revisi UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Kamis (16/3/2023) ini lebih ringan daripada tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui dalam persidangan JPU KPK menuntut terdakwa Edy Wahyudi selama 9 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Edy turut dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta. Namun dalam vonisnya, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.
Salah satu yang menjadi pertimbangannya adalah bahwa terdakwa belum menikmati uang hasil korupsi.
Diungkapkan majelis hakim bahwa dalam perkara ini Edy Wahyudi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Edy justru secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini penyedia jasa atau calon pemenang lelang.
Persekongkolan itu yang kemudian berujung pada tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp.31 miliar lebih. Perbuatan terdakwa Edy Wahyudi tersebut dinilai oleh majelis hakim memperkaya orang lain atau koorporasi.
Atas vonis 8 tahun itu, terdakwa Edy Wahyudi maupun JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Ribuan Suporter Sepak Bola di Mandala Krida Doakan Korban Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait
-
Besok, KPK Segera Adili Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida di PN Tipikor Yogyakarta
-
Aksi Solidaritas Antar Suporter untuk Kanjuruhan, Gelar Doa Bersama di Stadion Mandala Krida Jogja
-
FOTO: Suporter DIY-Jateng Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan Sekaligus Hentikan Rivalitas di Stadion Mandala Krida
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar