SuaraJogja.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut bahwa memang sejak awal program tersebut sudah penuh dengan kejanggalan. Termasuk dengan sejumlah penyelewengan yang dilakukan.
"Memang sejak awal program bakti ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk ada penyelewengan," kata Zaenur, Kamis (18/5/2023).
Diungkapkan Zaenur, penyelewengan itu sudah terendus sejak di interal Kementerian Keuangan. Tepatnya ketika dibuat sebuah peraturan yang bertujuan untuk memenangkan satu calon peserta lelang saja.
Baca Juga: Tebak-tebak Buah Manggis Pengganti Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ada Nama Eks Panglima TNI
"Indikatornya adalah di internal Kementerian Keuangan sendiri itu dibuat peraturan yang digunakan untuk mengarahkan kepada calon peserta lelang yang itu menutup kemungkinan peserta lain untuk bisa memenangkan," ujarnya.
"Itu sudah merupakan indikasi kuat bahwa memang sejak awal proyek ini sudah diatur," imbuhnya.
Selain itu, kata Zaenur, dari sana juga terlihat pula ada usaha untuk semakin menyelewengkan proyek tersebut. Mulai dari mark up hingga pemilihan perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai penyelenggara studian atau kajian dan segala macam.
Hingga kemudian dari proyek ini didapati fakta bahwa ada aliran dana dari pihak-pihak proyek ini kepada salah satu anggota keluarga Johny G. Plate yaitu adiknya. Temuan tersebut semakin mengungatkan keterlibatan Menkominfo itu dalam kasus ini.
"Tentu berbagai hal itu menunjukkan sejak awal proyek ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan dari Johnny G Plate gitu ya, sebagai pengguna anggaran, sebagai menteri," tuturnya.
Baca Juga: Surya Paloh Izinkan Partai Nasdem Diperiksa Terkait Kasus Johnny G Plate
"Oleh karena itu penetapan tersangka Johnny G. Plate ini saya percaya Kejaksaan Agung sudah pegang alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," sambungnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan