SuaraJogja.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut bahwa memang sejak awal program tersebut sudah penuh dengan kejanggalan. Termasuk dengan sejumlah penyelewengan yang dilakukan.
"Memang sejak awal program bakti ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk ada penyelewengan," kata Zaenur, Kamis (18/5/2023).
Diungkapkan Zaenur, penyelewengan itu sudah terendus sejak di interal Kementerian Keuangan. Tepatnya ketika dibuat sebuah peraturan yang bertujuan untuk memenangkan satu calon peserta lelang saja.
"Indikatornya adalah di internal Kementerian Keuangan sendiri itu dibuat peraturan yang digunakan untuk mengarahkan kepada calon peserta lelang yang itu menutup kemungkinan peserta lain untuk bisa memenangkan," ujarnya.
"Itu sudah merupakan indikasi kuat bahwa memang sejak awal proyek ini sudah diatur," imbuhnya.
Selain itu, kata Zaenur, dari sana juga terlihat pula ada usaha untuk semakin menyelewengkan proyek tersebut. Mulai dari mark up hingga pemilihan perusahaan tertentu untuk ditunjuk sebagai penyelenggara studian atau kajian dan segala macam.
Hingga kemudian dari proyek ini didapati fakta bahwa ada aliran dana dari pihak-pihak proyek ini kepada salah satu anggota keluarga Johny G. Plate yaitu adiknya. Temuan tersebut semakin mengungatkan keterlibatan Menkominfo itu dalam kasus ini.
"Tentu berbagai hal itu menunjukkan sejak awal proyek ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan dari Johnny G Plate gitu ya, sebagai pengguna anggaran, sebagai menteri," tuturnya.
Baca Juga: Tebak-tebak Buah Manggis Pengganti Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ada Nama Eks Panglima TNI
"Oleh karena itu penetapan tersangka Johnny G. Plate ini saya percaya Kejaksaan Agung sudah pegang alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka," sambungnya.
Zaenur mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. Tidak lupa memberikan apresiasi hingga akhirnya berhasil menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Mengingat, diungkapkan Zaenur, sebelumnya Kejaksaan Agung belum pernah menetapkan pejabat tinggi negara sebagai tersangka korupsi. Termasuk dalam hal ini adalah seorang menteri.
"Bahkan seingat saya itu enggak ada itu menteri jadi tersangkanya kejaksaan itu tidak ada dalam kasus korupsi. Jadi ini bisa dikatakan dalam era setelah reformasi ini pecah telor gitu ya. Jadi ini saya apresiasi dan saya percaya kejaksaan punya alat bukti," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan