SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta akan menerjunkan sekitar 214 petugas pemantauan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Petugas ini akan disebar ke tempat-tempat penyembeliahan di masyarakat yang berada di luar RPH Giwangan.
"Kami akan terjunkan 214 petugas itu ke seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan kurban," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu (24/6/2023).
Petugas pemantau itu nantinya melibatkan petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran hewan UGM, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM dan sekolah vokasi kedokteran hewan serta dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia.
Tak hanya memantau pada saat penyembelihan saja, kata Suyana, ratusan petugas itu juga akan memantau kesehatan hewan kurban pada H-1 jelang Iduladha. Pemantauan pun dilakukan hingga H+3 pada kondisi kesehatan daging hewan kurban setelah disembelih.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan. Hal itu guna semakin memudahkan petugas memantau hewan kurban ke tempat-tempat penyembelihan yang diselenggarakan masyarakat.
"Di mana tempat-tempat penyembelihan hewan kurban itu kami sudah punya datanya. Sudah ada di peta kami, titik-titiknya mana saja petugas tinggal mendatangi. Setiap tahun kita lakukan seperti itu untuk mempermudah pemantauan tempat penyembelihan," paparnya.
Suyana memperkirakan jumlah hewan kurban yang akan disembeli di Kota Yogyakarta pada tahun ini untuk sapi mencapai 2.276 ekor dan kambing serta domba mencapai 2.183 ekor. Jumlah tersebut tidak cukup jika hanya dipasok dari peternak di Kota Yogyakarta.
DPP Kota Yogyakarta mencatat per 13 Juni 2023 lalu ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta total ada 661 ekor. Terdiri dari sapi 46 ekor, kambing 65 ekor dan domba 612 ekor.
Untuk itu masyarakat memang diperbolehkan membeli hewan kurban dari luar wilayah. Namun tetap harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Sebenarnya tidak hanya menjelang Idul Adha, tapi sebetulnya setiap hari lalu lintas ternak dari luar daerah harus disertai dengan SKKH. Tapi lalu lintas hewan antar kabupaten jadi kewenangan DIY," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma