SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta akan menerjunkan sekitar 214 petugas pemantauan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Petugas ini akan disebar ke tempat-tempat penyembeliahan di masyarakat yang berada di luar RPH Giwangan.
"Kami akan terjunkan 214 petugas itu ke seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan kurban," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu (24/6/2023).
Petugas pemantau itu nantinya melibatkan petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran hewan UGM, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM dan sekolah vokasi kedokteran hewan serta dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia.
Tak hanya memantau pada saat penyembelihan saja, kata Suyana, ratusan petugas itu juga akan memantau kesehatan hewan kurban pada H-1 jelang Iduladha. Pemantauan pun dilakukan hingga H+3 pada kondisi kesehatan daging hewan kurban setelah disembelih.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan. Hal itu guna semakin memudahkan petugas memantau hewan kurban ke tempat-tempat penyembelihan yang diselenggarakan masyarakat.
"Di mana tempat-tempat penyembelihan hewan kurban itu kami sudah punya datanya. Sudah ada di peta kami, titik-titiknya mana saja petugas tinggal mendatangi. Setiap tahun kita lakukan seperti itu untuk mempermudah pemantauan tempat penyembelihan," paparnya.
Suyana memperkirakan jumlah hewan kurban yang akan disembeli di Kota Yogyakarta pada tahun ini untuk sapi mencapai 2.276 ekor dan kambing serta domba mencapai 2.183 ekor. Jumlah tersebut tidak cukup jika hanya dipasok dari peternak di Kota Yogyakarta.
DPP Kota Yogyakarta mencatat per 13 Juni 2023 lalu ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta total ada 661 ekor. Terdiri dari sapi 46 ekor, kambing 65 ekor dan domba 612 ekor.
Untuk itu masyarakat memang diperbolehkan membeli hewan kurban dari luar wilayah. Namun tetap harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Sebenarnya tidak hanya menjelang Idul Adha, tapi sebetulnya setiap hari lalu lintas ternak dari luar daerah harus disertai dengan SKKH. Tapi lalu lintas hewan antar kabupaten jadi kewenangan DIY," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Indeks Bisnis UMKM BRI: Sektor Konstruksi dan Pertanian Melesat
-
BRI Perkuat Reputasi Lewat Penghargaan Indonesia Trusted Companies 2025
-
Nginep di ARTOTEL Cuma Rp8 dalam Rangka Infinity Blessed 8 Tahun Anniversary
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Nuansa Natal yang Hangat dan Penuh Sukacita
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Persembahkan Musim Perayaan yang Istimewa