SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta akan menerjunkan sekitar 214 petugas pemantauan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Petugas ini akan disebar ke tempat-tempat penyembeliahan di masyarakat yang berada di luar RPH Giwangan.
"Kami akan terjunkan 214 petugas itu ke seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan kurban," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu (24/6/2023).
Petugas pemantau itu nantinya melibatkan petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran hewan UGM, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM dan sekolah vokasi kedokteran hewan serta dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia.
Tak hanya memantau pada saat penyembelihan saja, kata Suyana, ratusan petugas itu juga akan memantau kesehatan hewan kurban pada H-1 jelang Iduladha. Pemantauan pun dilakukan hingga H+3 pada kondisi kesehatan daging hewan kurban setelah disembelih.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan. Hal itu guna semakin memudahkan petugas memantau hewan kurban ke tempat-tempat penyembelihan yang diselenggarakan masyarakat.
"Di mana tempat-tempat penyembelihan hewan kurban itu kami sudah punya datanya. Sudah ada di peta kami, titik-titiknya mana saja petugas tinggal mendatangi. Setiap tahun kita lakukan seperti itu untuk mempermudah pemantauan tempat penyembelihan," paparnya.
Suyana memperkirakan jumlah hewan kurban yang akan disembeli di Kota Yogyakarta pada tahun ini untuk sapi mencapai 2.276 ekor dan kambing serta domba mencapai 2.183 ekor. Jumlah tersebut tidak cukup jika hanya dipasok dari peternak di Kota Yogyakarta.
DPP Kota Yogyakarta mencatat per 13 Juni 2023 lalu ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta total ada 661 ekor. Terdiri dari sapi 46 ekor, kambing 65 ekor dan domba 612 ekor.
Untuk itu masyarakat memang diperbolehkan membeli hewan kurban dari luar wilayah. Namun tetap harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Sebenarnya tidak hanya menjelang Idul Adha, tapi sebetulnya setiap hari lalu lintas ternak dari luar daerah harus disertai dengan SKKH. Tapi lalu lintas hewan antar kabupaten jadi kewenangan DIY," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh