SuaraJogja.id - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta akan menerjunkan sekitar 214 petugas pemantauan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha mendatang. Petugas ini akan disebar ke tempat-tempat penyembeliahan di masyarakat yang berada di luar RPH Giwangan.
"Kami akan terjunkan 214 petugas itu ke seluruh tempat-tempat penyembelihan hewan kurban," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu (24/6/2023).
Petugas pemantau itu nantinya melibatkan petugas dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran hewan UGM, mahasiswa Fakultas Peternakan UGM dan sekolah vokasi kedokteran hewan serta dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia.
Tak hanya memantau pada saat penyembelihan saja, kata Suyana, ratusan petugas itu juga akan memantau kesehatan hewan kurban pada H-1 jelang Iduladha. Pemantauan pun dilakukan hingga H+3 pada kondisi kesehatan daging hewan kurban setelah disembelih.
Pihaknya juga telah melakukan pemetaan lokasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH Giwangan. Hal itu guna semakin memudahkan petugas memantau hewan kurban ke tempat-tempat penyembelihan yang diselenggarakan masyarakat.
"Di mana tempat-tempat penyembelihan hewan kurban itu kami sudah punya datanya. Sudah ada di peta kami, titik-titiknya mana saja petugas tinggal mendatangi. Setiap tahun kita lakukan seperti itu untuk mempermudah pemantauan tempat penyembelihan," paparnya.
Suyana memperkirakan jumlah hewan kurban yang akan disembeli di Kota Yogyakarta pada tahun ini untuk sapi mencapai 2.276 ekor dan kambing serta domba mencapai 2.183 ekor. Jumlah tersebut tidak cukup jika hanya dipasok dari peternak di Kota Yogyakarta.
DPP Kota Yogyakarta mencatat per 13 Juni 2023 lalu ketersediaan hewan kurban di Kota Yogyakarta total ada 661 ekor. Terdiri dari sapi 46 ekor, kambing 65 ekor dan domba 612 ekor.
Untuk itu masyarakat memang diperbolehkan membeli hewan kurban dari luar wilayah. Namun tetap harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Patungan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Sebenarnya tidak hanya menjelang Idul Adha, tapi sebetulnya setiap hari lalu lintas ternak dari luar daerah harus disertai dengan SKKH. Tapi lalu lintas hewan antar kabupaten jadi kewenangan DIY," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026