SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, mencatat ada empat mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke masing-masing partai politik.
"Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik," kata Andang di Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pencalonan tidak hanya diikuti oleh anggota DPRD, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat umum, tetapi berdasarkan penelitian KPU setempat juga diikuti oleh bekas narapidana. Meski demikian, Andang tidak membeberkan lebih jauh terkait kasus hukum bakal caleg itu.
Mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang (dari lima tahun), maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik," tambah Andang.
Sebelumnya, Andang mengatakan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Dia menyebutkan total sebanyak 645 bakal caleg mendaftar dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul.
"Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 Digelar di Indonesia, Wapres: Persiapkan Dengan Matang
Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap. Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.
"Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya, tapi hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar," ujar Andang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban
-
Christiano Pengarapenta Tarigan Diduga Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Meninggal Dunia, Ini Sosoknya
-
Rumah Ditinggal Liburan, Perempuan Ini Gasak Harta Tetangga, Isi Dompet Korban Ludes
-
Program Sekolah Rakyat Tinggal Hitungan Bulan, Muhammadiyah Desak Prabowo Fokus dan Kolaboratif