SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, mencatat ada empat mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten tersebut sudah selesai dan hasilnya juga telah diserahkan ke masing-masing partai politik.
"Kepastian adanya empat mantan narapidana ini diketahui lewat hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran yang diserahkan partai politik," kata Andang di Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pencalonan tidak hanya diikuti oleh anggota DPRD, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat umum, tetapi berdasarkan penelitian KPU setempat juga diikuti oleh bekas narapidana. Meski demikian, Andang tidak membeberkan lebih jauh terkait kasus hukum bakal caleg itu.
Mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Yang wajib mengumumkan ke publik adalah eks napi yang vonis penjara lebih dari lima tahun. Berhubung kurang (dari lima tahun), maka tidak perlu membuat pengumuman ke publik," tambah Andang.
Sebelumnya, Andang mengatakan 80 persen atau 516 berkas pendaftaran bakal caleg DPRD Kabupaten Gunungkidul untuk Pemilu 2024 belum lengkap dan harus dilakukan perbaikan. Dia menyebutkan total sebanyak 645 bakal caleg mendaftar dari 18 partai politik untuk DPRD Kabupaten Gunungkidul.
"Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Gunungkidul, hanya 20 persen berkas pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten yang lengkap dan 80 persen lainnya tidak lengkap dan harus diperbaiki," tuturnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 Digelar di Indonesia, Wapres: Persiapkan Dengan Matang
Mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran bakal caleg yang belum lengkap. Kekurangan tersebut bervariasi mulai dari ijazah belum dilegalisir hingga surat belum sesuai ketentuan dari pengadilan negeri (PN). Selain itu, ada pula kesalahan input data kesehatan bakal caleg dan lain sebagainya.
"Seluruh parpol peserta pemilu harus memperbaikinya, tapi hanya sedikit sehingga prosesnya tidak ribet seperti saat akan mendaftar," ujar Andang.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Menteri PPPA Akui Napi Perempuan Masih Dikucilkan Masyarakat: Mereka Layak Dapat Kesempatan Kedua!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan