SuaraJogja.id - Seiring dengan berkembangnya era digital, yang memudahkan penyebaran informasi, pelanggaran hak cipta menjadi tantangan yang semakin besar untuk para kreator. Meski pelindungan hak cipta terbentuk secara otomatis setelah sebuah karya dipublikasikan, masih banyak konten media sosial yang mencomot lagu, koreografi, maupun bentuk ekspresi lain tanpa menyebutkan sumber atau meminta izin pada pemilik hak.
Stevanus Rionaldo, analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjelaskan, media sosial seperti pisau bermata dua. Dengan memanfaatkan media sosial, karya akan lebih mudah dikenal orang apabila telah viral. Sayangnya, hal ini juga meningkatkan potensi plagiarisme atau penyalahgunaan karya.
“Meskipun begitu, kita tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai media publikasi, sehingga apabila ada pihak yang memplagiasi atau menyalahgunakan karya, kita dapat melakukan tindakan yang sah secara hukum. Publikasi di media sosial bisa dijadikan bukti orisinalitas karya,” ujar Rio, dalam seminar Mobile IP Clinic, Rabu (12/7/2023), di Taman Budaya Yogyakarta.
Ia menambahkan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik karya untuk mencatat tanggal publikasi karya. Bahkan pencatatan karya juga tidak harus dilakukan di ranah umum seperti media sosial.
“Orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri, mana nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” ujarnya.
Rio menambahkan, pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI, yang merupakan bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara. Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang mengancam pelanggar hak cipta. Sebagai delik aduan, pelaporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya.
“Namun berdasarkan UU Hak Cipta ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4, pencipta atau pemegang hak cipta harus terlebih dulu menempuh mediasi. Sebelum mediasi dilakukan, dapat diawali dengan mengirimkan somasi, peringatan, atau pertemuan kedua belah pihak,” lanjutnya.
Baca Juga: DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual
Oleh sebab itu, Rio menggarisbawahi pentingnya pencatatan hak cipta baik secara pribadi maupun melalui DJKI. Pelindungan karya cipta tidak hanya untuk menghindarkan karya dari sengketa kepemilikan dan hak tetapi juga penting dalam merangsang pertumbuhan karya-karya baru yang otentik dari setiap kreator.
Sebagai informasi, pencatatan melalui POP HC dapat dilakukan melalui hakcipta.dgip.go.id Informasi lebih lanjut mengenai hak cipta dapat dipelajari di dgip.go.id.
Berita Terkait
-
DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling
-
DJKI Kemenkumham Dorong Pengembangan Potensi Pariwisata Daerah Melalui Merek
-
Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
-
DJKI Sejahterakan Penulis melalui Surat Pencatatan Ciptaan
-
Ciptakan Dunia Kerja yang Inklusif Bagi Para Srikandi DJKI
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag
-
Sampah Jadi Berkah: Bantul Manfaatkan APBKal untuk Revolusi Biopori di Rumah Warga
-
Persela Tanpa Vizcarra & Bustos: PSS Sleman Diuntungkan? Ini Kata Sang Pelatih
-
Tak Hanya Siswa, Guru SMP Ikut Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman, Ternyata Ini Alasannya