SuaraJogja.id - Menjelang pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif. Hal ini dilakukakan untuk mencegah Kejaksaan Agung dijadikan alat politik.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa seharusnya memang proses politik dan hukum itu dipisahkan dan tak perlu dikaitkan.
"Proses hukum itu berbasis pada alat bukti dan hukum acara atau prosedur yang semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur, Jumat (25/8/2023).
Namun kemudian yang tak boleh dilupakan ada prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum. Sehingga baik itu calon kontestan pemilu maupun masyarakat pada umunya hingga pejabat tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan di mata hukum.
Selain itu, menurut Zaenur, proses hukum itu tetap penting untuk dilanjutkan. Pasalnya hal itu nanti dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih sosok yang bersangkutan.
"Justru menurut saya proses hukum itu dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang dan jika ada calon-calon kontestan pemilihan umum 2024 yang tersangkut masalah hukum justru itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih," tuturnya.
"Jadi seharusnya itu proses hukum yang berjalan dapat dijadikan bahan pertimbangan," imbuhnya.
Jika penundaan ini dilakukan maka, kata Zaenur, dapat disamakan dalam istilah justice delayed justice denied atau keadilan yang tertunda, tak ubahnya bagai keadilan yang ditolak. Artinya upaya untuk mewujudkan keadilan tidak segera bisa hadir.
Menkopolhukam Mahfud MD telah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penundaan ini dilakukan guna mengatisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
"Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum. Kedua Kejaksaan berkontribusi untuk menyukseskan pemilihan umum ini tidak sampai menjadi black campaign. Jadi kita memeriksa terus dipantau pihak lawan. Jadi ini tidak fair. Kita tidak mau itu dilakukan," ucap Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta