SuaraJogja.id - Menjelang pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif. Hal ini dilakukakan untuk mencegah Kejaksaan Agung dijadikan alat politik.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa seharusnya memang proses politik dan hukum itu dipisahkan dan tak perlu dikaitkan.
"Proses hukum itu berbasis pada alat bukti dan hukum acara atau prosedur yang semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur, Jumat (25/8/2023).
Namun kemudian yang tak boleh dilupakan ada prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum. Sehingga baik itu calon kontestan pemilu maupun masyarakat pada umunya hingga pejabat tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan di mata hukum.
Selain itu, menurut Zaenur, proses hukum itu tetap penting untuk dilanjutkan. Pasalnya hal itu nanti dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih sosok yang bersangkutan.
"Justru menurut saya proses hukum itu dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang dan jika ada calon-calon kontestan pemilihan umum 2024 yang tersangkut masalah hukum justru itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih," tuturnya.
"Jadi seharusnya itu proses hukum yang berjalan dapat dijadikan bahan pertimbangan," imbuhnya.
Jika penundaan ini dilakukan maka, kata Zaenur, dapat disamakan dalam istilah justice delayed justice denied atau keadilan yang tertunda, tak ubahnya bagai keadilan yang ditolak. Artinya upaya untuk mewujudkan keadilan tidak segera bisa hadir.
Menkopolhukam Mahfud MD telah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penundaan ini dilakukan guna mengatisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
"Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum. Kedua Kejaksaan berkontribusi untuk menyukseskan pemilihan umum ini tidak sampai menjadi black campaign. Jadi kita memeriksa terus dipantau pihak lawan. Jadi ini tidak fair. Kita tidak mau itu dilakukan," ucap Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus