SuaraJogja.id - Menjelang pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif. Hal ini dilakukakan untuk mencegah Kejaksaan Agung dijadikan alat politik.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa seharusnya memang proses politik dan hukum itu dipisahkan dan tak perlu dikaitkan.
"Proses hukum itu berbasis pada alat bukti dan hukum acara atau prosedur yang semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur, Jumat (25/8/2023).
Namun kemudian yang tak boleh dilupakan ada prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum. Sehingga baik itu calon kontestan pemilu maupun masyarakat pada umunya hingga pejabat tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan di mata hukum.
Selain itu, menurut Zaenur, proses hukum itu tetap penting untuk dilanjutkan. Pasalnya hal itu nanti dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih sosok yang bersangkutan.
"Justru menurut saya proses hukum itu dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang dan jika ada calon-calon kontestan pemilihan umum 2024 yang tersangkut masalah hukum justru itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih," tuturnya.
"Jadi seharusnya itu proses hukum yang berjalan dapat dijadikan bahan pertimbangan," imbuhnya.
Jika penundaan ini dilakukan maka, kata Zaenur, dapat disamakan dalam istilah justice delayed justice denied atau keadilan yang tertunda, tak ubahnya bagai keadilan yang ditolak. Artinya upaya untuk mewujudkan keadilan tidak segera bisa hadir.
Menkopolhukam Mahfud MD telah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penundaan ini dilakukan guna mengatisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
"Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas aparat penegak hukum. Kedua Kejaksaan berkontribusi untuk menyukseskan pemilihan umum ini tidak sampai menjadi black campaign. Jadi kita memeriksa terus dipantau pihak lawan. Jadi ini tidak fair. Kita tidak mau itu dilakukan," ucap Ketut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran