SuaraJogja.id - Menjelang pemilu 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda pemeriksaan laporan pengaduan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden serta calon legislatif. Hal ini dilakukakan untuk mencegah Kejaksaan Agung dijadikan alat politik.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa seharusnya memang proses politik dan hukum itu dipisahkan dan tak perlu dikaitkan.
"Proses hukum itu berbasis pada alat bukti dan hukum acara atau prosedur yang semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur, Jumat (25/8/2023).
Namun kemudian yang tak boleh dilupakan ada prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum. Sehingga baik itu calon kontestan pemilu maupun masyarakat pada umunya hingga pejabat tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan di mata hukum.
Baca Juga: Eks Dirut PT Amarta Karya Perintahkan Istri Tukarkan Hasil Dugaan Korupsi Ke Mata Uang Asing
Selain itu, menurut Zaenur, proses hukum itu tetap penting untuk dilanjutkan. Pasalnya hal itu nanti dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih sosok yang bersangkutan.
"Justru menurut saya proses hukum itu dilakukan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh undang-undang dan jika ada calon-calon kontestan pemilihan umum 2024 yang tersangkut masalah hukum justru itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak memilih," tuturnya.
"Jadi seharusnya itu proses hukum yang berjalan dapat dijadikan bahan pertimbangan," imbuhnya.
Jika penundaan ini dilakukan maka, kata Zaenur, dapat disamakan dalam istilah justice delayed justice denied atau keadilan yang tertunda, tak ubahnya bagai keadilan yang ditolak. Artinya upaya untuk mewujudkan keadilan tidak segera bisa hadir.
Menkopolhukam Mahfud MD telah menyampaikan bahwa penundaan dilakukan guna menghindari politisasi terhadap kasus hukum dan menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Megawati Usul KPK Dibubarkan, Picu Kritikan dari Pegiat Anti-Korupsi dan Warganet
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penundaan ini dilakukan guna mengatisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Berencana Balik Lebaran Lewat Tol Tamanmartani, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Hilang Saat Berangkat Kerja, Wanita Muda Asal Wonogiri Ditemukan Tewas Mengambang di Bantul
-
Nasabah harus Waspada, Ini Tips dari BRI agar Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan