SuaraJogja.id - Pemerintah akan melarang keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti Tiktok Shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyebut telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Tiktok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, Senin (25/09/2023) mengakui keberadaan e-commerce maupun social commerce seperti Tiktok Shop berdampak pada pelaku UMKM di DIY. Apalagi sebagian besar produk yang ditawarkan dalam platform tersebut merupakan barang impor.
"Di tantangannya karena barang-barang dari luar negeri itu murah sekali karena dari beberapa negara fasilitasnya memang lumayan besar misalnya untuk pemerintah hadir untuk pengiriman. Nah ini yang menjadikan produk-produk kita kalah bersaing dengan produk dari luar negeri," paparnya.
Menurut Syam, selama ini harga produk impor yang dijual lewat e-commerce seperti Tiktok Shop dari beberapa negara lebih murah dibandingkan produk serupa yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya UMKM di DIY mengalami penurunan omzet karena kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Karenanya selain kebijakan pemerintah yang melarang Tiktok Shop, Syam mendorong UMKM di DIY untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal itu penting dilakukan karena UMKM lokal sulit mematok harga yang lebih murah dari produk yang dijual e-commerce.
"Karena kalau kita lihat ya, itu di penjualan-penjualan online itu memang yang murah banyak terjual juga. Tetapi yang harganya mahal pun banyak yang terjual kalau kualitasnya bagus. Kan mesti juga orang akan nyari ya," tandasnya.
Syam menambahkan, pemerintah menggencarkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Karenanya Pemda DIY pun mewajibkan pengunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri khususnya UMKM yang telah terdaftar di e-katalog.
Pemda DIY menargetkan transaksi dalam e-katalog sebesar Rp 1,5 triliun pada 2023 ini. Saat ini tercatat lebih dari 1.000 UMKM lokal yang sudah masuk dalam e-catalog.
"Tapi ini memang banyak kendala juga. Misalnya npwp belum ada, email lupa, password lupa, jadi macam-macam kendala. Ini tantangan kita untuk mendorong agar UMKM bisa bersaing di kancah nasional maupun global," imbuhnya.
Baca Juga: TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma
-
UGM Pastikan Praktik Ilegal Dosen Stem Cell Tak Dilakukan di Laboratorium Kampus