SuaraJogja.id - Pemerintah akan melarang keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti Tiktok Shop. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menyebut telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Tiktok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti, Senin (25/09/2023) mengakui keberadaan e-commerce maupun social commerce seperti Tiktok Shop berdampak pada pelaku UMKM di DIY. Apalagi sebagian besar produk yang ditawarkan dalam platform tersebut merupakan barang impor.
"Di tantangannya karena barang-barang dari luar negeri itu murah sekali karena dari beberapa negara fasilitasnya memang lumayan besar misalnya untuk pemerintah hadir untuk pengiriman. Nah ini yang menjadikan produk-produk kita kalah bersaing dengan produk dari luar negeri," paparnya.
Menurut Syam, selama ini harga produk impor yang dijual lewat e-commerce seperti Tiktok Shop dari beberapa negara lebih murah dibandingkan produk serupa yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya UMKM di DIY mengalami penurunan omzet karena kalah bersaing dengan produk luar negeri.
Karenanya selain kebijakan pemerintah yang melarang Tiktok Shop, Syam mendorong UMKM di DIY untuk meningkatkan kualitas produknya. Hal itu penting dilakukan karena UMKM lokal sulit mematok harga yang lebih murah dari produk yang dijual e-commerce.
"Karena kalau kita lihat ya, itu di penjualan-penjualan online itu memang yang murah banyak terjual juga. Tetapi yang harganya mahal pun banyak yang terjual kalau kualitasnya bagus. Kan mesti juga orang akan nyari ya," tandasnya.
Syam menambahkan, pemerintah menggencarkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Karenanya Pemda DIY pun mewajibkan pengunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri khususnya UMKM yang telah terdaftar di e-katalog.
Pemda DIY menargetkan transaksi dalam e-katalog sebesar Rp 1,5 triliun pada 2023 ini. Saat ini tercatat lebih dari 1.000 UMKM lokal yang sudah masuk dalam e-catalog.
"Tapi ini memang banyak kendala juga. Misalnya npwp belum ada, email lupa, password lupa, jadi macam-macam kendala. Ini tantangan kita untuk mendorong agar UMKM bisa bersaing di kancah nasional maupun global," imbuhnya.
Baca Juga: TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial