SuaraJogja.id - Terdakwa kasus eksploitasi anak di Sleman, Budi Mulyana (BM) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 9 September 2023 lalu. Pengusaha asal Bantul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun BM dalam sidang putusan itu lolos dari hukuman kebiri kimia.
Tidak terima dengan putusan tersebut, BM pun mengajukan banding. Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang dinilai dapat membunuh karakter terdakwa.
"Pemberitaan yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan," ujar Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi dari Law Office RM Setyohardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).
Menurut Herkus, terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk melayaninya. Namun belasan saksi korban anak di bawah umur (ABH) siswa SMK/SMA di Yogyakarta datang sendiri dan menerima imbalan dari terdakwa.
Saksi korban juga mengakui melakukan Open Booking Out (BO) atau prostitusi online dengan terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan dalam transaksi seks karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang saat bertemu terdakwa. Saksi korban dalam pertemuan dengan terdakwa juga sudah tidak perawan lagi.
"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Jadi pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban," tandasnya.
Alih-alih tuntutan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia, lanjut Herkus, terdakwa yang merasa bersalah dan siap bertanggung jawab berharap bisa diturunkan hukumannya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Putusan ini terasa berat karena terdakwa benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah eksis lagi di tiktok," paparnya.
BM didakwa telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi. Selain itu terdakwa melakukan aksinya di salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Madura United Kutuk Keras Pengeroyokan Media Officier saat Hadapi PSS Sleman
Dalam aksinya, terdakwa disebut memberikan imbalan kepada para korbannya yang mencapai 16 anak. Terdakwa bisa menggaet sampai belasan anak setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya gadis-gadis belia lain.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk