SuaraJogja.id - Terdakwa kasus eksploitasi anak di Sleman, Budi Mulyana (BM) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 9 September 2023 lalu. Pengusaha asal Bantul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun BM dalam sidang putusan itu lolos dari hukuman kebiri kimia.
Tidak terima dengan putusan tersebut, BM pun mengajukan banding. Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang dinilai dapat membunuh karakter terdakwa.
"Pemberitaan yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan," ujar Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi dari Law Office RM Setyohardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).
Menurut Herkus, terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk melayaninya. Namun belasan saksi korban anak di bawah umur (ABH) siswa SMK/SMA di Yogyakarta datang sendiri dan menerima imbalan dari terdakwa.
Saksi korban juga mengakui melakukan Open Booking Out (BO) atau prostitusi online dengan terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan dalam transaksi seks karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang saat bertemu terdakwa. Saksi korban dalam pertemuan dengan terdakwa juga sudah tidak perawan lagi.
"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Jadi pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban," tandasnya.
Alih-alih tuntutan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia, lanjut Herkus, terdakwa yang merasa bersalah dan siap bertanggung jawab berharap bisa diturunkan hukumannya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Putusan ini terasa berat karena terdakwa benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah eksis lagi di tiktok," paparnya.
BM didakwa telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi. Selain itu terdakwa melakukan aksinya di salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Madura United Kutuk Keras Pengeroyokan Media Officier saat Hadapi PSS Sleman
Dalam aksinya, terdakwa disebut memberikan imbalan kepada para korbannya yang mencapai 16 anak. Terdakwa bisa menggaet sampai belasan anak setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya gadis-gadis belia lain.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah