SuaraJogja.id - Terdakwa kasus eksploitasi anak di Sleman, Budi Mulyana (BM) akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 9 September 2023 lalu. Pengusaha asal Bantul itu merupakan terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak perempuan. Namun BM dalam sidang putusan itu lolos dari hukuman kebiri kimia.
Tidak terima dengan putusan tersebut, BM pun mengajukan banding. Tim kuasa hukum merasa keberatan dengan putusan PN Sleman dan opini publik yang dinilai dapat membunuh karakter terdakwa.
"Pemberitaan yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan," ujar Kuasa Hukum BM, Herkus Wijayadi dari Law Office RM Setyohardjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/09/2023).
Menurut Herkus, terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk melayaninya. Namun belasan saksi korban anak di bawah umur (ABH) siswa SMK/SMA di Yogyakarta datang sendiri dan menerima imbalan dari terdakwa.
Saksi korban juga mengakui melakukan Open Booking Out (BO) atau prostitusi online dengan terdakwa. Terdakwa juga mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan dalam transaksi seks karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang saat bertemu terdakwa. Saksi korban dalam pertemuan dengan terdakwa juga sudah tidak perawan lagi.
"Terdakwa mengakui bersalah karena bersetubuh dengan ABH, tetapi itu dilakukan transaksional. Jadi pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban," tandasnya.
Alih-alih tuntutan maksimal 20 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia, lanjut Herkus, terdakwa yang merasa bersalah dan siap bertanggung jawab berharap bisa diturunkan hukumannya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Putusan ini terasa berat karena terdakwa benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan, bahkan para saksi korban saat ini sudah eksis lagi di tiktok," paparnya.
BM didakwa telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi. Selain itu terdakwa melakukan aksinya di salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Madura United Kutuk Keras Pengeroyokan Media Officier saat Hadapi PSS Sleman
Dalam aksinya, terdakwa disebut memberikan imbalan kepada para korbannya yang mencapai 16 anak. Terdakwa bisa menggaet sampai belasan anak setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya gadis-gadis belia lain.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan