SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
Tanggapan ini disampaikan Ganjar saat bertandang ke rumah seniman sekaligus budayawan Yogyakarta Butet Kartaredjasa di Bantul pada Senin (16/10/2023) malam. Awalnya Butet yang memancing eks Gubernur Jawa Tengah itu untuk merespon putusan MK itu mewakili para wartawan.
Ganjar sendiri memilih untuk irit bicara terkait hal tersebut. Menurutnya keputusan MK sudah bersifat final.
"Lha wong tugas MK itu final and binding. Sudah putus ya sudah," kata Ganjar di meja makan rumah Butet di Bantul, Senin malam.
Butet yang merasa tak puas dengan jawaban Ganjar memilih untuk memaknai sendiri putusan MK siang tadi. Menurut Butet, keputusan MK itu menjadi energi tersendiri untuk mengusung Ganjar sebagai calon presiden.
"Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik semakin kuat semakin diterima. Jadi tidak manut suata siapa tapi manut suara atine (suara hatinya)," ujar Butet.
Dalam kesempatan ini, Butet mengingat kembali kunjungan Ganjar ke rumahnya tepat setahun lalu. Saat itu Ganjar dihadiahi sebuah sketsa dengan judul 'Ngerem Keserakahan'.
"Tahun lalu ketika mas Ganjar ke sini saya menghadiahi skets, judule ngerem keserakahan. Bahwa ada orang yang tidak bisa ngerem keserakahan dudu urusanku, itu urusan semesta," ungkapnya.
MK Kabulkan Putusan
Baca Juga: Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.
Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Duduki Kursi Mahfud MD Saat Bertamu ke Rumah Butet: Itulah Cawapresnya
-
Heboh Kesalahan Penulisan dalam Putusan MK Soal Syarat Capres dan Cawapres, Netizen: Kok Bisa Keliru?
-
Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai Putusan MK? Jokowi: Penentuannya di Partai
-
Elite Gerindra Sudah Kumpul dari Pukul 18.38 WIB, Prabowo Tiba 2 Jam Kemudian di Kertanegara
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!