SuaraJogja.id - Delapan orang pelaku berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY dari pengungkapan kasus peredaran narkotika modus baru dengan bentuk keripik pisang narkotik dan Happy Water. Empat orang masih diburu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satunya adalah pengendali jaringan ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan delapan orang yang mereka amankan adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AE dan R. Empat orang masih kabur dan kini masih dalam pengejaran. Delapan orang yang diamankan ini ternyata memiliki peran masing-masing.
"Jadi mereka bekerja sudah ada tugasnya,"terang dia.
MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor. Kemudian MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Sementara 4 orang yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial.
"Dari 8 itu pemain baru sementara 4 pengendali yang DPO itu ada yang residivis,"ungkapnya.
Sebenarnya kandungan dari Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water Narkotika itu adalah narkoba jenis lama. Namun dijual dengan modus baru yaitu dibuat keripik dan dibuat cairan untuk mengelabui petugas.
"Kalau orang jualan keripik itu kan biasa, tidak mencurigakan,"tambahnya.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santosa menambahkan, keripik pisang narkotika dan juga Happy Water ini berbahan campuran beberapa bahan diantaranya anvitamin dicampur dengan sabu serta beberapa bahan yang lain. Bahan-bahan itulah yang membuat seseorang hilang kesadaran atau fly.
Baca Juga: Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
"Efeknya memang seperti sabu, bisa ngefly,"terang dia.
Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak