SuaraJogja.id - Delapan orang pelaku berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY dari pengungkapan kasus peredaran narkotika modus baru dengan bentuk keripik pisang narkotik dan Happy Water. Empat orang masih diburu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satunya adalah pengendali jaringan ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan delapan orang yang mereka amankan adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AE dan R. Empat orang masih kabur dan kini masih dalam pengejaran. Delapan orang yang diamankan ini ternyata memiliki peran masing-masing.
"Jadi mereka bekerja sudah ada tugasnya,"terang dia.
MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor. Kemudian MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Baca Juga: Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
Sementara 4 orang yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial.
"Dari 8 itu pemain baru sementara 4 pengendali yang DPO itu ada yang residivis,"ungkapnya.
Sebenarnya kandungan dari Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water Narkotika itu adalah narkoba jenis lama. Namun dijual dengan modus baru yaitu dibuat keripik dan dibuat cairan untuk mengelabui petugas.
"Kalau orang jualan keripik itu kan biasa, tidak mencurigakan,"tambahnya.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santosa menambahkan, keripik pisang narkotika dan juga Happy Water ini berbahan campuran beberapa bahan diantaranya anvitamin dicampur dengan sabu serta beberapa bahan yang lain. Bahan-bahan itulah yang membuat seseorang hilang kesadaran atau fly.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
"Efeknya memang seperti sabu, bisa ngefly,"terang dia.
Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Maut Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Denny Cagur Diperiksa Polisi soal Dugaan Promosi Judi Online: Saya Jalani Prosesnya
-
Kronologis eks Pemain Timnas Indonesia Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi Jadi Bandar Narkoba
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK