SuaraJogja.id - Delapan orang pelaku berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri bersama Polda DIY dari pengungkapan kasus peredaran narkotika modus baru dengan bentuk keripik pisang narkotik dan Happy Water. Empat orang masih diburu dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) salah satunya adalah pengendali jaringan ini.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan delapan orang yang mereka amankan adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AE dan R. Empat orang masih kabur dan kini masih dalam pengejaran. Delapan orang yang diamankan ini ternyata memiliki peran masing-masing.
"Jadi mereka bekerja sudah ada tugasnya,"terang dia.
MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor. Kemudian MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Sementara 4 orang yang masuk dalam DPO berperan sebagai pengendali di setiap TKP. Para pelaku sudah mendirikan pabrik untuk memproduksi narkoba cairan “happy water narkotika” dan “keripik pisang narkotik” selama 1 bulan dan dipasarkan dari media sosial.
"Dari 8 itu pemain baru sementara 4 pengendali yang DPO itu ada yang residivis,"ungkapnya.
Sebenarnya kandungan dari Keripik Pisang Narkotika dan Happy Water Narkotika itu adalah narkoba jenis lama. Namun dijual dengan modus baru yaitu dibuat keripik dan dibuat cairan untuk mengelabui petugas.
"Kalau orang jualan keripik itu kan biasa, tidak mencurigakan,"tambahnya.
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Slamet Santosa menambahkan, keripik pisang narkotika dan juga Happy Water ini berbahan campuran beberapa bahan diantaranya anvitamin dicampur dengan sabu serta beberapa bahan yang lain. Bahan-bahan itulah yang membuat seseorang hilang kesadaran atau fly.
Baca Juga: Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
"Efeknya memang seperti sabu, bisa ngefly,"terang dia.
Para pelaku diduga melanggar pasal pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!