SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, atau sebelum tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu, mengatakan lembaganya telah menyurati semua pimpinan partai politik yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
"Sesuai pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap)," katanya.
Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU pada 3 November, sehingga tahapan kampanye bagi calon maupun parpol akan mulai berlangsung mulai 28 November 2023.
Didik mengatakan, sebelum masa kampanye, partai politik dapat melakukan melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga sosialisasi (APS).
"Dalam pemasangan APS yang perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau 'contreng' serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih," tuturnya.
Selain itu, kata dia, parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar aturan lainnya, misalnya, tidak dipasang di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah ataupun fasilitas pendidikan.
Lebih lanjut dia mengatakan, parpol peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.
"Meski dilarang untuk kampanye, parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU maupun ke Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Ketua TKN Rosan Roeslani Temui Langsung Khofifah ke Surabaya, Ajak Gabung Tim Prabowo-Gibran
Sebelumnya, KPU Bantul pada Jumat (3/11) telah menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon yang berasal dari 18 parpol.
Selanjutnya KPU Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui berbagai media dan media sosial KPU Bantul. Pengumuman DCT memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan