SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, atau sebelum tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu, mengatakan lembaganya telah menyurati semua pimpinan partai politik yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
"Sesuai pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap)," katanya.
Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU pada 3 November, sehingga tahapan kampanye bagi calon maupun parpol akan mulai berlangsung mulai 28 November 2023.
Didik mengatakan, sebelum masa kampanye, partai politik dapat melakukan melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga sosialisasi (APS).
"Dalam pemasangan APS yang perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau 'contreng' serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih," tuturnya.
Selain itu, kata dia, parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar aturan lainnya, misalnya, tidak dipasang di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah ataupun fasilitas pendidikan.
Lebih lanjut dia mengatakan, parpol peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.
"Meski dilarang untuk kampanye, parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU maupun ke Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Ketua TKN Rosan Roeslani Temui Langsung Khofifah ke Surabaya, Ajak Gabung Tim Prabowo-Gibran
Sebelumnya, KPU Bantul pada Jumat (3/11) telah menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon yang berasal dari 18 parpol.
Selanjutnya KPU Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui berbagai media dan media sosial KPU Bantul. Pengumuman DCT memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi