SuaraJogja.id - Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang berdekatan degnan Tugu Jogja kembali meluap pada Senin (6/11/2023) malam. Sebelumnya kondisi ini sempat terjadi pada Selasa (31/10/2023) pekan lalu.
Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko memastikan luapan limbah itu sudah ditangani. Sehingga jalanan sudah dapat dilewati dengan normal kembali.
"Tadi sudah ditangani. Jadi insya allah ini sudah tidak meluap lagi," kata Nugroho saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meluapnya cairan limbah tersebut. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk menelusuri penyebab pasti meluapnya limbah tersebut.
"Ya kita telusur dulu, ini sekarang sudah kita tangani secara teknis. Jadi untuk koordinasi selanjutnya ada di Satpol-PP, yang penting sumbatan sudah kita tangani, sudah kita gelontor juga," ucapnya.
Disampaikan Nugroho, pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin tiga hari sekali. Guna memastikan limbah di lokasi tersebut tidak lagi meluap.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan sementara memang saluran pembuangan limbah itu tersumbat oleh lemak yang menggumpal. Sehingga mengakibatkan cairan berupa limbah minyak jelantah dan makanan itu meluap ke jalan raya.
"Jadi nanti ya berkala biar mungkin tiga hari kita cek supaya tidak ada limpahan lagi, karena mungkin ya itu kemarin penggumpalan lemak itu terus menggumpal lagi terus mengeras. Tadi sudah kita angkat, kita koroki [gosok], nanti berkala. Kalau tindakan selanjutnya sudah ditangani oleh Satpol-PP," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta
-
Kenangan Masa Muda yang Tak Terlupakan: Adik PB XIII Ungkap Kebiasaan Unik Sang Raja
-
Masyarakat Antusias, Adik Paku Buwono XIII Sampaikan Terima Kasih Mendalam: Penghormatan Terakhir Sang Raja