SuaraJogja.id - Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang berdekatan degnan Tugu Jogja kembali meluap pada Senin (6/11/2023) malam. Sebelumnya kondisi ini sempat terjadi pada Selasa (31/10/2023) pekan lalu.
Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko memastikan luapan limbah itu sudah ditangani. Sehingga jalanan sudah dapat dilewati dengan normal kembali.
"Tadi sudah ditangani. Jadi insya allah ini sudah tidak meluap lagi," kata Nugroho saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meluapnya cairan limbah tersebut. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk menelusuri penyebab pasti meluapnya limbah tersebut.
"Ya kita telusur dulu, ini sekarang sudah kita tangani secara teknis. Jadi untuk koordinasi selanjutnya ada di Satpol-PP, yang penting sumbatan sudah kita tangani, sudah kita gelontor juga," ucapnya.
Disampaikan Nugroho, pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin tiga hari sekali. Guna memastikan limbah di lokasi tersebut tidak lagi meluap.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan sementara memang saluran pembuangan limbah itu tersumbat oleh lemak yang menggumpal. Sehingga mengakibatkan cairan berupa limbah minyak jelantah dan makanan itu meluap ke jalan raya.
"Jadi nanti ya berkala biar mungkin tiga hari kita cek supaya tidak ada limpahan lagi, karena mungkin ya itu kemarin penggumpalan lemak itu terus menggumpal lagi terus mengeras. Tadi sudah kita angkat, kita koroki [gosok], nanti berkala. Kalau tindakan selanjutnya sudah ditangani oleh Satpol-PP," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat