SuaraJogja.id - Cairan dari sebuah saluran limbah yang ada di Jl. A.M. Sangaji, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta yang berdekatan degnan Tugu Jogja kembali meluap pada Senin (6/11/2023) malam. Sebelumnya kondisi ini sempat terjadi pada Selasa (31/10/2023) pekan lalu.
Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPKP Kota Jogja Nugroho Indratmoko memastikan luapan limbah itu sudah ditangani. Sehingga jalanan sudah dapat dilewati dengan normal kembali.
"Tadi sudah ditangani. Jadi insya allah ini sudah tidak meluap lagi," kata Nugroho saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).
Saat ini, pihaknya belum bisa memastikan penyebab meluapnya cairan limbah tersebut. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan untuk menelusuri penyebab pasti meluapnya limbah tersebut.
"Ya kita telusur dulu, ini sekarang sudah kita tangani secara teknis. Jadi untuk koordinasi selanjutnya ada di Satpol-PP, yang penting sumbatan sudah kita tangani, sudah kita gelontor juga," ucapnya.
Disampaikan Nugroho, pihaknya akan melakukan pengecekan secara rutin tiga hari sekali. Guna memastikan limbah di lokasi tersebut tidak lagi meluap.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan sementara memang saluran pembuangan limbah itu tersumbat oleh lemak yang menggumpal. Sehingga mengakibatkan cairan berupa limbah minyak jelantah dan makanan itu meluap ke jalan raya.
"Jadi nanti ya berkala biar mungkin tiga hari kita cek supaya tidak ada limpahan lagi, karena mungkin ya itu kemarin penggumpalan lemak itu terus menggumpal lagi terus mengeras. Tadi sudah kita angkat, kita koroki [gosok], nanti berkala. Kalau tindakan selanjutnya sudah ditangani oleh Satpol-PP," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta Hery Eko Prasetyo mengatakan jika memuat unsur kesengajaan maka pembuang limbah dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Berapa UMR Jogja? Viral Cintai Saya Sepanjang Durasi, Pria Rela Nabung 6 Bulan Buat Puaskan Hasrat
"Tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi