SuaraJogja.id - Kasus pencegatan dan upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (DC) kembali terjadi. Kekinian ada seorang wisatawan dari luar daerah yang dikepung oleh sekelompok DC di Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, menegaskan bahwa para DC dan pihak leasing tidak boleh asal melakukan tindak pencegatan atau penarikan terhadap kendaraan. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Enggak boleh (menghentikan paksa), sebetulnya kalau itu secara fidusia itu harus ada ketetapan pengadilan dulu," tegas Probo saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Sebenarnya, Probo bilang pihaknya sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan UU Fidusia tersebut kepada finance atau leasing yang ada khususnya di Jogja. Segala bentuk tindakan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kita sudah memberi tahu ke finace-finance itu, terutama pelapor fidusia, kan saya beritahu bahwa kalau memang itu objek sudah pindah tangan tanpa pemberitahuan silakan lapor saja, ada undang-undang fidusia, ada ruang fidusia untuk menangani peristiwa itu," ungkapnya.
"Tapi kalau misalnya itu masih dalam penguasaan debitur pemberi fidusia, silakan minta penetapan dulu ke pengadilan. Nanti pengadilan akan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi, maka finance itu selaku eksekutorial," tambahnya.
Pihak leasing pun diminta untuk tidak serta merta memberikan tugas kepada para DC untuk melakukan eksekusi. Jika kelewatan maka eksekusi itu dapat masuk dalam tindak pidana perampasan.
Cara untuk penarikan atau mengonfimasi oleh DC kepada pemilik kendaraan pun tak boleh sembarangan. Tetap harus memperhatikan aturan yang ada dan dilakukan secara humanis.
"Cara-caranya harus santun, tunjukkan identitas, surat tugas, bahwa dari PT apa misalnya. Kemudian bicara yang santun, jangan menghentikan laku perjalanan. Kalau memang sudah mengetahui buntuti saja sampai dia berhenti, parkir datangi, beritahu dengan santun," tuturnya.
Baca Juga: Laris Manis! Jip Wisata Lereng Merapi Dibanjiri Pengunjung saat Long Weekend
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata