SuaraJogja.id - Kasus pencegatan dan upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (DC) kembali terjadi. Kekinian ada seorang wisatawan dari luar daerah yang dikepung oleh sekelompok DC di Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, menegaskan bahwa para DC dan pihak leasing tidak boleh asal melakukan tindak pencegatan atau penarikan terhadap kendaraan. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Enggak boleh (menghentikan paksa), sebetulnya kalau itu secara fidusia itu harus ada ketetapan pengadilan dulu," tegas Probo saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Sebenarnya, Probo bilang pihaknya sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan UU Fidusia tersebut kepada finance atau leasing yang ada khususnya di Jogja. Segala bentuk tindakan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kita sudah memberi tahu ke finace-finance itu, terutama pelapor fidusia, kan saya beritahu bahwa kalau memang itu objek sudah pindah tangan tanpa pemberitahuan silakan lapor saja, ada undang-undang fidusia, ada ruang fidusia untuk menangani peristiwa itu," ungkapnya.
"Tapi kalau misalnya itu masih dalam penguasaan debitur pemberi fidusia, silakan minta penetapan dulu ke pengadilan. Nanti pengadilan akan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi, maka finance itu selaku eksekutorial," tambahnya.
Pihak leasing pun diminta untuk tidak serta merta memberikan tugas kepada para DC untuk melakukan eksekusi. Jika kelewatan maka eksekusi itu dapat masuk dalam tindak pidana perampasan.
Cara untuk penarikan atau mengonfimasi oleh DC kepada pemilik kendaraan pun tak boleh sembarangan. Tetap harus memperhatikan aturan yang ada dan dilakukan secara humanis.
"Cara-caranya harus santun, tunjukkan identitas, surat tugas, bahwa dari PT apa misalnya. Kemudian bicara yang santun, jangan menghentikan laku perjalanan. Kalau memang sudah mengetahui buntuti saja sampai dia berhenti, parkir datangi, beritahu dengan santun," tuturnya.
Baca Juga: Laris Manis! Jip Wisata Lereng Merapi Dibanjiri Pengunjung saat Long Weekend
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural