SuaraJogja.id - Kasus pencegatan dan upaya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector (DC) kembali terjadi. Kekinian ada seorang wisatawan dari luar daerah yang dikepung oleh sekelompok DC di Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, menegaskan bahwa para DC dan pihak leasing tidak boleh asal melakukan tindak pencegatan atau penarikan terhadap kendaraan. Sudah ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut.
"Enggak boleh (menghentikan paksa), sebetulnya kalau itu secara fidusia itu harus ada ketetapan pengadilan dulu," tegas Probo saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Sebenarnya, Probo bilang pihaknya sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan UU Fidusia tersebut kepada finance atau leasing yang ada khususnya di Jogja. Segala bentuk tindakan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi kita sudah memberi tahu ke finace-finance itu, terutama pelapor fidusia, kan saya beritahu bahwa kalau memang itu objek sudah pindah tangan tanpa pemberitahuan silakan lapor saja, ada undang-undang fidusia, ada ruang fidusia untuk menangani peristiwa itu," ungkapnya.
"Tapi kalau misalnya itu masih dalam penguasaan debitur pemberi fidusia, silakan minta penetapan dulu ke pengadilan. Nanti pengadilan akan mengeluarkan penetapan untuk eksekusi, maka finance itu selaku eksekutorial," tambahnya.
Pihak leasing pun diminta untuk tidak serta merta memberikan tugas kepada para DC untuk melakukan eksekusi. Jika kelewatan maka eksekusi itu dapat masuk dalam tindak pidana perampasan.
Cara untuk penarikan atau mengonfimasi oleh DC kepada pemilik kendaraan pun tak boleh sembarangan. Tetap harus memperhatikan aturan yang ada dan dilakukan secara humanis.
"Cara-caranya harus santun, tunjukkan identitas, surat tugas, bahwa dari PT apa misalnya. Kemudian bicara yang santun, jangan menghentikan laku perjalanan. Kalau memang sudah mengetahui buntuti saja sampai dia berhenti, parkir datangi, beritahu dengan santun," tuturnya.
Baca Juga: Laris Manis! Jip Wisata Lereng Merapi Dibanjiri Pengunjung saat Long Weekend
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
Denny Sumargo Merasa 'Berjodoh' dengan Karakter Hajime di Film Baby Udon: Memang Sudah Jalannya
-
Perempuan Ini Terjang Ombak 2 Meter Demi Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Laut
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air