SuaraJogja.id - Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Prodi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Armaidy Armawi menyoroti soal wewenang dan tugas TNI.
Menurutnya perlu ada pengawasan dari seluruh pihak terkait hal itu.
Dia turut menyinggung soal pengamanan berbagai kantor kejaksaaan oleh anggota TNI.
"Tentara harus ada batasnya. Kapan, apa, berhasil apa tidak, dan yang tidak boleh, jangan sampai kita lupa mengawasi," kata Armaidy, Senin (2/6/2025).
Armaidy menyebut pangkal masalah soal kebablasan wewenang TNI ini akibat beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pendidikan, kondisi kebutuhan ekonomi, dan kelemahan sistem pengawasan oleh negara dan pihak sipil.
"Ini akibat dari ketidaktahuan, pendidikannya rendah. Jadi banyak sekali komponen," ujarnya.
Armaidy turut mengajak semua pihak, terutama masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan menjaga batas-batas kewenangan TNI.
Sehingga tidak terus melebar ke ruang-ruang yang tak seharusnya.
"Yang terpenting selalu diawasi, selalu diawasi, dan ada batasnya. Itulah fungsi masyarakat sipil," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Plat Nomor di Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Dalam kesempatan ini Armaidy tak lupa memberi pandangan soal insiden ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang menimbulkan korban jiwa. Isu soal lemahnya keamanan fasilitas militer menjadi sorotan.
Pasalnya, fasilitas penyimpanan amunisi seharusnya mendapat pengawasan ketat dan disiplin tinggi dari seluruh aparat militer.
Adanya jatuh korban jiwa mengindikasikan bahwa ada kesalahan prosedur dalam upaya pemusnahan bekas amunisi tersebut.
Dia bilang seharusnya daerah penyimpanan amunisi atau zona restriksi merupakan wilayah terlarang bagi warga sipil.
"Sebagai daerah restriksi, tidak boleh ada orang sipil, mendekati pun tidak boleh," tegasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Armaidy menekankan bahwa fasilitas penyimpanan amunisi dan area pemusnahan sebaiknya jauh dari area permukiman warga.
"Zaman dulu daerah gudang amunisi di Jakarta itu jauh. Tetapi perkembangan itu lebih cepat daripada kita mengatasi hal semacam itu," ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya kedisiplinan aparat dalam menaati standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu pengawasan secara berkala menjadi kunci mitigasi agar pemusnahan bekas amunisi tidak menimbulkan korban jiwa.
"Disiplin dalam militer itu ada dua hal. Satu, kalau tidak dirinya, keluarganya, kemudian orang lain. Karena dia pegang senjata, itu harus disiplin yang tinggi," ujar dia.
Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, termasuk posisi strategis di kementerian, menimbulkan kebutuhan akan pengawasan masyarakat yang aktif namun konstruktif.
Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat:
1. Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam hal ini masyarakat perlu mendorong beberapa hal di antaranya:
Transparansi proses pengangkatan pejabat TNI di jabatan sipil. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku (misalnya merujuk pada UU TNI dan Peraturan Pemerintah)?
Akuntabilitas kinerja pejabat TNI yang menduduki jabatan sipil, sama seperti pejabat sipil lainnya. Apakah mereka menjalankan tugas sesuai prinsip good governance?
Cara masyarakat berperan:
-Mengakses dan menyebarkan informasi publik melalui media sosial, media massa, dan forum diskusi.
-Mengawasi kinerja melalui data laporan tahunan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
2. Mendorong Pemisahan Fungsi Pertahanan dan Sipil
Peran TNI secara prinsip adalah di bidang pertahanan. Masyarakat perlu terus mengingatkan agar:
Tidak terjadi militerisasi kebijakan sipil seperti dalam pendidikan, pertanian, atau urusan sipil lainnya.
Tidak ada penggunaan pendekatan militer dalam mengelola isu sipil seperti demonstrasi atau kebijakan sosial.
Cara masyarakat berperan:
Mengkritisi apabila pendekatan militer digunakan di luar fungsi pertahanan.
Mendorong LSM, akademisi, dan media untuk menyuarakan analisis kritis terhadap kebijakan yang dianggap melenceng.
3. Mengawasi melalui Lembaga Resmi dan Mekanisme Hukum
Masyarakat bisa menggunakan jalur formal seperti:
-Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan.
-Ombudsman RI, jika ada indikasi maladministrasi oleh pejabat dari TNI di posisi sipil.
-Komnas HAM, jika terjadi pelanggaran hak asasi dalam kebijakan yang melibatkan peran TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari