SuaraJogja.id - Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Prodi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Armaidy Armawi menyoroti soal wewenang dan tugas TNI.
Menurutnya perlu ada pengawasan dari seluruh pihak terkait hal itu.
Dia turut menyinggung soal pengamanan berbagai kantor kejaksaaan oleh anggota TNI.
"Tentara harus ada batasnya. Kapan, apa, berhasil apa tidak, dan yang tidak boleh, jangan sampai kita lupa mengawasi," kata Armaidy, Senin (2/6/2025).
Armaidy menyebut pangkal masalah soal kebablasan wewenang TNI ini akibat beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pendidikan, kondisi kebutuhan ekonomi, dan kelemahan sistem pengawasan oleh negara dan pihak sipil.
"Ini akibat dari ketidaktahuan, pendidikannya rendah. Jadi banyak sekali komponen," ujarnya.
Armaidy turut mengajak semua pihak, terutama masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan menjaga batas-batas kewenangan TNI.
Sehingga tidak terus melebar ke ruang-ruang yang tak seharusnya.
"Yang terpenting selalu diawasi, selalu diawasi, dan ada batasnya. Itulah fungsi masyarakat sipil," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Plat Nomor di Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Dalam kesempatan ini Armaidy tak lupa memberi pandangan soal insiden ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang menimbulkan korban jiwa. Isu soal lemahnya keamanan fasilitas militer menjadi sorotan.
Pasalnya, fasilitas penyimpanan amunisi seharusnya mendapat pengawasan ketat dan disiplin tinggi dari seluruh aparat militer.
Adanya jatuh korban jiwa mengindikasikan bahwa ada kesalahan prosedur dalam upaya pemusnahan bekas amunisi tersebut.
Dia bilang seharusnya daerah penyimpanan amunisi atau zona restriksi merupakan wilayah terlarang bagi warga sipil.
"Sebagai daerah restriksi, tidak boleh ada orang sipil, mendekati pun tidak boleh," tegasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Armaidy menekankan bahwa fasilitas penyimpanan amunisi dan area pemusnahan sebaiknya jauh dari area permukiman warga.
"Zaman dulu daerah gudang amunisi di Jakarta itu jauh. Tetapi perkembangan itu lebih cepat daripada kita mengatasi hal semacam itu," ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya kedisiplinan aparat dalam menaati standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu pengawasan secara berkala menjadi kunci mitigasi agar pemusnahan bekas amunisi tidak menimbulkan korban jiwa.
"Disiplin dalam militer itu ada dua hal. Satu, kalau tidak dirinya, keluarganya, kemudian orang lain. Karena dia pegang senjata, itu harus disiplin yang tinggi," ujar dia.
Keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, termasuk posisi strategis di kementerian, menimbulkan kebutuhan akan pengawasan masyarakat yang aktif namun konstruktif.
Berikut adalah hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat:
1. Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam hal ini masyarakat perlu mendorong beberapa hal di antaranya:
Transparansi proses pengangkatan pejabat TNI di jabatan sipil. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku (misalnya merujuk pada UU TNI dan Peraturan Pemerintah)?
Akuntabilitas kinerja pejabat TNI yang menduduki jabatan sipil, sama seperti pejabat sipil lainnya. Apakah mereka menjalankan tugas sesuai prinsip good governance?
Cara masyarakat berperan:
-Mengakses dan menyebarkan informasi publik melalui media sosial, media massa, dan forum diskusi.
-Mengawasi kinerja melalui data laporan tahunan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
2. Mendorong Pemisahan Fungsi Pertahanan dan Sipil
Peran TNI secara prinsip adalah di bidang pertahanan. Masyarakat perlu terus mengingatkan agar:
Tidak terjadi militerisasi kebijakan sipil seperti dalam pendidikan, pertanian, atau urusan sipil lainnya.
Tidak ada penggunaan pendekatan militer dalam mengelola isu sipil seperti demonstrasi atau kebijakan sosial.
Cara masyarakat berperan:
Mengkritisi apabila pendekatan militer digunakan di luar fungsi pertahanan.
Mendorong LSM, akademisi, dan media untuk menyuarakan analisis kritis terhadap kebijakan yang dianggap melenceng.
3. Mengawasi melalui Lembaga Resmi dan Mekanisme Hukum
Masyarakat bisa menggunakan jalur formal seperti:
-Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan.
-Ombudsman RI, jika ada indikasi maladministrasi oleh pejabat dari TNI di posisi sipil.
-Komnas HAM, jika terjadi pelanggaran hak asasi dalam kebijakan yang melibatkan peran TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!