SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial MTP (18) tewas usai diduga mengalami pengeroyokan sekelompok warga di sebuah angkringan di kawasan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Lima orang sudah berhasil ditangkap terkait peristiwa itu.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah menuturkan peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Sementara polisi menerima laporan setelah kejadian tepatnya ketika korban telah berada di rumah sakit.
"Dari keterangan korban rumah sakit bahwa korban tiba-tiba jatuh lalu dipukulin oleh beberapa orang yang tidak dikenal," kata Hauzan, saat rilis di Mapolresta Sleman, Rabu (11/6/2025).
Korban MTP tewas setelah diduga dipukuli oleh sekelompok orang tanpa alasan yang jelas.
Sementara rekannya, RS (16), juga mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Tak lama petugas kemudian menemukan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan benar mereka mengakui perbuatannya serta langsung diamankan pada tanggal 11 Juni 2025
Baca Juga: Helm Jatuh Picu Tabrakan di Sleman, Ini Tips Aman Berkendara di Situasi Ramai
Sebanyak lima pelaku telah ditangkap, masing-masing berinisial S (36), STS (29), MS (25), DKH (24), dan YPU (21). Semuanya berdomisili di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Sementara itu, masih ada dua orang terduga pelaku yang lain kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal," ucapnya.
Namun berdasarkan keterangan sementara, para pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban yang tengah berkumpul di lokasi kejadian. Para pelaku diketahui merupakan warga di sekitar lokasi kejadian tersebut.
"Motif tindak pidana masih kami dalami smenetara ini keterangan para saksi adalah bahwa ada perkumpulan korban waktu itu di sekitar TKP yang kemudian mungkin memancing tanda tanya dari para pelaku sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaky menegaskan bahwa para pelaku tidak dalam kondisi mabuk saat kejadian. Mereka juga tidak menggunakan senjata atau alat bantu saat melakukan penganiayaan.
"Mereka hanya menggunakan tangan kosong," imbuhnya.
Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 170 dan 351 KUHP.
Untuk diketahui, angka kekerasan di Sleman masih terbilang cukup tinggi.
1. Angka sepanjang tahun 2024
Total kasus kriminal yang ditangani Polresta Sleman mencapai 1.285 kasus, turun sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, kasus penganiayaan (termasuk pengeroyokan) tergolong dalam "crime indeks" sebanyak 191 kasus, menunjukkan tren penurunan sekitar 12 persen dari tahun sebelumnya.
2. Tren kekerasan jalanan pada awal 2025
Januari & Februari 2025 masingmasing tercatat 1 kasus kekerasan jalanan.
Maret 2025 (hingga 12 Maret) sudah tercatat 6 kasus, meningkat 6kali lipat dibandingkan ratarata bulan sebelumnya.
Langkah Polres Sleman Tekan Kekerasan & Pengeroyokan
Polres Sleman menerapkan pendekatan preventif, pembinaan, hingga penegakan hukum sebagai berikut:
A. Patroli Rutin & Razia Selektif
Patroli malam dan dini hari diperketat, terutama di titik rawan seperti ring road, lokasi nongkrong anak muda, dan jalur balapan liar.
B. Kegiatan Binmas & Sosialisasi
Program seperti “Jumat Curhat” mengundang tokoh masyarakat, perangkat desa, dan Kapolsek untuk berdialog tentang kekerasan remaja
Penyuluhan intensif ke sekolah guna pencegahan geng remaja dikenal kelompok klithih.
Program "Ibu Memanggil" juga digulirkan untuk memastikan orang tua aktif mengawasi anak, terutama saat keluar malam.
Polres Sleman sudah mencatat penurunan total kasus sepanjang 2024, namun kekerasan kelompok—terutama yang melibatkan remaja menunjukkan peningkatan tajam pada awal 2025.
Untuk menangkalnya, polisi mengombinasikan patroli intensif malam hari, razia selektif, edukasi/preventif di sekolah dan masyarakat, serta reaksi hukum tegas bila terjadi pelanggaran.
Jika Anda ingin data terbaru untuk kuartal kedua 2025 atau informasi mendetail tentang jumlah tersangka hingga saat ini, saya dapat bantu cari lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo