Pengolahan sampah organik dengan tong-tong jadi kompos di RTH publik Warungboto. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
- Pemkot Jogja akan memaksimalkan RTH publik untuk pengolahan sampah organik
- RTH Warungboto akan jadi percontohan untuk RTH lain di Kota Pelajar
- Nantinya rehabilitasi menggunakan ABPD Perubahan 2025
Selain itu ada rehabilitasi di RTH publik di Wirogunan dengan membangun pendopo dengan pagu anggaran sekitar Rp 200 juta dari APBD Perubahan 2025. Tapi tidak ada penambahan pengelolaan sampah organik.
Dia menyampaikan kalau lahan RTH luas, itu masih memungkinkan untuk ditambah pengelolaan sampah organik.
Namun bagi yang lahan terbatas akan kesusahan untuk menambah hal itu.
"Untuk pengelolaan sampah terutama terkait lahan susah di kota. Sehingga RTH publik harus berpartisipasi mengelola sampah organik yang tidak berbau," ucapnya.
Selain di Warungboto, RTH publik yang sudah dilengkapi pengelolaan sampah organik adalah Gajah Wong Edupark. Pengelolaan sampah tersebut dilakukan DLH Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma