Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB
Orang tua B, siswa SMAN 2 Yogyakarta memperlihatkan ijasah dan raport anaknya, B yang diduga sempat ditahan pihak sekolah, Rabu (3/6/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Seorang siswa SMAN 2 Yogyakarta dilaporkan tidak menerima ijazah kelulusan pada Juni 2026 karena belum melunasi sumbangan sukarela.
  • Lembaga Sarang Lidi menyoroti dugaan mekanisme penahanan ijazah sebagai syarat pelunasan sumbangan serta kurangnya transparansi biaya siswa pindahan.
  • Pihak sekolah membantah melakukan penahanan ijazah, sementara Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen sedang melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan tersebut.

SuaraJogja.id - Praktik dugaan penahanan ijazah di sekolah negeri kembali di DIY. Kali ini salah seorang siswa  SMA Negeri 2 Yogyakarta, B (17) dilaporkan tidak bisa menerima ijazah kelulusan dari pihak sekolah saat pembagian, Jumat (29/6/2026) lalu.

Orang tua siswa L (54) di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026) mengaku, B tidak mendapatkan ijasah  karena masih memiliki tunggakan pembayaran yang disebut sebagai sumbangan sukarela sebesar Rp3,4 juta. Siswa pindahan asal Madiun tersebut sebelumnya diwajibkan membayar sumbangan sukarela ke sekolah sebesar Rp5,5 juta. 

"Anak saya pulang sekolah kecewa karena tidak dapat ijasah dan disuruh ke bendahara karena belum bayar sisa sumbangan sukarela," ujar L.

L mengaku saat pindah dari Madiun ke Yogyakarta, B mengikuti tes masuk ke SMAN 2 dan dinyatakan lulus. Pasca diterima, sekolah meminta L membayar uang sukarela sebesar Rp10 juta. 

Namun karena tidak sanggup, L meminta keringanan biaya hingga ditetapkan sebesar Rp5,5 juta. Sumbangan tersebut disanggupi L dengan membayar Rp100 ribu per bulan hingga lulus.

Namun ternyata hingga akhir tahun ajaran kelas XII, keluarga L tidak belum bisa melunasi sumbangan sukarela tersebut dan masih berhutang sebesar Rp3,4 juta. Persoalan ini yang kemudian membuat anaknya tidak diperbolehkan mengikuti wisuda dan menerima raport pada Minggu (31/5/2026) kemarin selain tidak menerima ijasah.

"Saya pindah ke jogja karena suami bangkrut dan cari sekolah negeri, ternyata ada kewajiban bayar sumbangan sukarela itu. Saya sudah berkali-kali minta pengurangan sumbangan lagi tapi tidak bisa, akhirnya sampai saat kelulusan ini anak saya tidak bisa dapat ijasah dan ikut wisuda," paparnya.

Kasus tersebut kemudian diungkap lembaga independen yang fokus pada pendidikan DIY, Sarang Lidi. Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humayan yang menerima laporan dari orang tua siswa pun kemudian mengkonfirmasi pihak sekolah. Bersama orang tua B, mereka mendatangi sekolah, Rabu Pagi.

"Namun saat kami konfirmasi pihak sekolah membantahnya. Kalau memang tidak menahan ijazah, kenapa ketika anak sudah datang untuk mengambil ijazah justru diarahkan ke bendahara terlebih dahulu? Apa hubungan bendahara dengan hak anak untuk mendapatkan ijazah?," tandasnya.

Baca Juga: 20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata

Setelah kasus tersebut mendapat perhatian dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ijazah siswa akhirnya diberikan. Sekolah yang tiba-tiba menyerahkan ijasah dan raport pada B pun meminta laporan itu dicabut.

Meski demikian, Zoura menilai persoalan yang lebih penting adalah adanya dugaan mekanisme yang mengaitkan hak siswa dengan penyelesaian pembayaran sumbangan. Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan siswa pindahan di sekolah negeri yang harus dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp10 juta.

Sebab saat seleksi masuk ke SMAN 2, orang tua siswa dikenakan sumbangan dengan nominal yang sama. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan kursi kosong atau kursi mutasi di sekolah negeri.

"Kalau PPDB sekarang sudah transparan, masyarakat bisa melihat kuota dan proses seleksinya. Tapi untuk jalur perpindahan siswa, pengelolaannya masih sangat tertutup. Ini yang menurut kami perlu dibuka agar tidak menjadi celah penyimpangan," tandasnya.

Selain kasus siswa pindahan, Sarang Lidi juga mengaku menerima informasi mengenai belasan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah itu yang masih tercatat memiliki tunggakan sumbangan. Mereka juga belum bisa mendapatkan ijasah karena PIP belum cair.

Menurut data yang diterima lembaga tersebut, dana PIP dari siswa yang kurang mampu secara ekonomi diminta sekolah sebagai sumbangan sukarela. Zora mempertanyakan praktik tersebut karena dana PIP sejatinya diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, maupun kebutuhan belajar lainnya alih-alih diserahkan ke sekolah.

"Masa anak penerima PIP yang jelas-jelas berasal dari keluarga kurang mampu masih diminta memberikan sumbangan sukarela? Kalau memang sukarela, kenapa harus ditunggu pencairannya," tandasnya.

Secara terpisah Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin yang dikonfirmasi membantah tudingan melakukan penahanan ijazah siswa karena belum melunasi sumbangan sukarela. Pihak sekolah menegaskan ijazah tidak pernah dijadikan alat untuk menagih sumbangan dan seluruh siswa berhak mengambil dokumen kelulusan mereka.

Alih-alih ditahan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah ijazah yang belum diambil oleh para lulusan. Namun, kondisi tersebut bukan karena sekolah menahan ijazah, melainkan karena siswa atau keluarganya belum datang mengambil dokumen tersebut.

"Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah. Ada beberapa anak yang memang belum mengambil ijazahnya," ujarnya.

Terkait informasi adanya siswa yang diarahkan ke bendahara sekolah saat hendak mengambil ijazah, pihak sekolah menyebut hal itu hanya untuk melakukan konfirmasi administrasi mengenai sumbangan sukarela yang pernah disampaikan orang tua siswa. 

Hal itu untuk memastikan kesesuaian data pembayaran yang tercatat di sekolah. Namun pihak sekolah kembali membantah adanya praktik penagihan maupun pengaitan persoalan keuangan dengan penyerahan ijazah.

"Kami hanya melakukan konfirmasi. Bisa jadi orang tua sudah membayar tetapi belum tercatat, atau ada hal lain yang perlu dipastikan. Kami tidak menagih dan tidak menahan ijazah karena masalah keuangan," ungkapnya.

SMA Negeri 2 Yogyakarta juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya patokan sumbangan sukarela hingga Rp10 juta per siswa. Sumbangan yang diberikan orang tua bersifat sukarela dan nominalnya ditentukan sendiri oleh masing-masing wali murid.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebut nominal sumbangan sempat diturunkan dari Rp10 juta menjadi hingga Rp5 juta. Menurut pihak sekolah, tidak pernah ada penetapan angka tertentu dari sekolah kepada orang tua siswa.

"Tidak pernah mematok. Yang menulis kesanggupan itu orang tua sendiri. Ada yang nol rupiah juga tidak apa-apa, ada yang seratus ribu rupiah," paparnya.

Suprihatin menyatakan, pihak sekolah telah memberikan kesempatan kepada siswa yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya. Bahkan kepala sekolah menyatakan dirinya datang ke sekolah pada hari libur dan menunggu hingga sore hari untuk melayani pengambilan dokumen tersebut.

Pihak sekolah berharap polemik tersebut dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sekolah menegaskan ijazah merupakan hak siswa dan tidak pernah ditahan karena persoalan sumbangan yang bersifat sukarela.

"Nah itu pun akan kami serahkan. Kalau anaknya datang, langsung kami berikan," ujarnya.

Sementara itu Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, mengungungkapkan pihaknya bergerak cepat merespons aduan tersebut. Termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.

"Setiap laporan memiliki instrumen pengawasan dan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) yang jelas terkait pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk menentukan langkah investigasi lebih lanjut," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More