- PN Sleman mengabulkan praperadilan Raudi Akmal dan menyatakan penetapan tersangka korupsi dana hibah tidak sah.
- Hakim memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan pada Selasa (28/7/2026).
- Kuasa hukum menyatakan proses penetapan tersangka cacat prosedur karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.
Selain itu, Soepriyadi mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.
Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka.
"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan. Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.
Kondisi Raudi Menurun Selama Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Soepriyadi mengungkapkan kondisi kesehatan Raudi Akmal selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 terus menurun.
Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan berat badan hingga sekitar delapan kilogram.
Menurutnya, seluruh permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selama proses penyidikan juga tidak pernah dikabulkan.
Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Sleman membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebagian permohonan tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang