- PN Sleman mengabulkan praperadilan Raudi Akmal dan menyatakan penetapan tersangka korupsi dana hibah tidak sah.
- Hakim memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan pada Selasa (28/7/2026).
- Kuasa hukum menyatakan proses penetapan tersangka cacat prosedur karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.
Selain itu, Soepriyadi mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata.
Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka.
"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan. Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.
Kondisi Raudi Menurun Selama Ditahan
Dalam kesempatan yang sama, Soepriyadi mengungkapkan kondisi kesehatan Raudi Akmal selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 terus menurun.
Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan berat badan hingga sekitar delapan kilogram.
Menurutnya, seluruh permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selama proses penyidikan juga tidak pernah dikabulkan.
Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Sleman membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebagian permohonan tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais