Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juli 2026 | 12:29 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Raudi Akmal di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Selasa (28/7/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • PN Sleman mengabulkan praperadilan Raudi Akmal dan menyatakan penetapan tersangka korupsi dana hibah tidak sah.
  • Hakim memerintahkan Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan pada Selasa (28/7/2026).
  • Kuasa hukum menyatakan proses penetapan tersangka cacat prosedur karena mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.

Selain itu, Soepriyadi mengingatkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata

Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam proses penetapan tersangka.

"Di pertimbangan putusan Tipikor Yogyakarta dinyatakan Mas Raudi tidak terlibat dan Pengadilan Tinggi menguatkan. Tapi tetap dipaksakan. Selain itu, tidak ada audit BPK yang digunakan, melainkan masih audit BPKP. Sepanjang tidak ada audit BPK, jika Kejaksaan Negeri Sleman memaksakan penyidikan ulang, itu pasti akan menjadi objek praperadilan lagi," tegasnya.

Kondisi Raudi Menurun Selama Ditahan

Dalam kesempatan yang sama, Soepriyadi mengungkapkan kondisi kesehatan Raudi Akmal selama menjalani penahanan sejak 22 Juni 2026 terus menurun.

Ia menyebut kliennya beberapa kali mengalami gangguan kesehatan dan kehilangan berat badan hingga sekitar delapan kilogram.

Menurutnya, seluruh permohonan penangguhan penahanan yang diajukan selama proses penyidikan juga tidak pernah dikabulkan.

Sebelumnya, melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Sleman membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026, menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pembebasan Raudi Akmal dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Sebagian permohonan tersebut akhirnya dikabulkan melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove

Load More