Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:30 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait unjukrasa Malioboro di Yogyakarta, Jumat (30/10/2026). (Suarajogjaa.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X membantah keterlibatan ormas dan Jaga Warga dalam bentrokan demonstrasi di Malioboro pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Sultan meminta aparat penegak hukum memproses secara hukum pelaku perusakan fasilitas umum dan pembawa senjata tajam saat aksi tersebut berlangsung.
  • Sultan menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak masyarakat namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi hukum yang berlaku tanpa melanggar aturan.

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X buka suara terkait isu benturan demontrans dengan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi unjukrasa di kawasan Malioboro, Rabu (28/10/2026) malam. Sultan membantah mengetahui adanya keterlibatan ormas.

Sultan juga menegaskan tidak mengetahui identitas kelompok yang diduga terlibat bentrokan dengan peserta aksi. Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika insiden tersebut terjadi.

"Nek ormas, ormas opo? Aku ra ngerti. Ya kan?," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (30/10/2026).

Ketika kembali ditanya mengenai dugaan adanya ormas yang dibenturkan dengan massa aksi, Sultan kembali menyatakan dirinya tidak mengetahui kelompok yang dimaksud.

"Ya itu ormas opo? Saya ndak di Malioboro e. Ya ormas opo? Kan ada namanya. Ya kan? Saya kan enggak tahu, ormas-ormas opo. Masalahnya, mungkin yang dimaksud ormas, ormas dari mana saya kan juga enggak tahu. Ya kan?," ungkapnya.

Sultan juga menyanggah keberadaan Jaga Warga dalam aksi unjukrasa yang berakhir ricuh tersebut. Sebab Jaga Warga  selama ini dikenal sebagai unsur pengamanan berbasis masyarakat di DIY yang membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing kelurahan.

"Kalau saya ya saya tahunya Jaga Warga, kalau ormas saya enggak tahu. Jaga Warga itu untuk kepentingan keamanan wilayah masing-masing kelurahan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, keberadaan Jaga Warga memiliki landasan regulasi dan berkaitan dengan konsep civil police. Konsep tersebut bukan berarti polisi berpakaian sipil, melainkan pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan koordinasi kepolisian.

Sultan menambahkan, pengurus Jaga Warga dipilih oleh lurah dan kemudian disahkan oleh gubernur. Fungsi kelompok tersebut sebatas membantu menjaga keamanan wilayah. Karenanya terkait kemungkinan keterlibatan Jaga Warga dalam bentrokan di Malioboro, Sultan menyatakan tidak ada pengerahan resmi.

Baca Juga: Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

"Seperti kemarin, sepertinya enggak ada Jaga Warga," ujarnya.

Mengenai kerusakan fasilitas umum dan dugaan keterlibatan orang yang membawa senjata tajam (sajam), Sultan meminta aparat penegak hukum menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.

Apalagi keberadaan senjata tajam dalam aksi demonstrasi. Menurut Sultan, membawa benda berbahaya yang tidak diperlukan dalam demonstrasi berpotensi membahayakan orang lain.

"Ya kalau melakukan perusakan memang harus ditindak, karena itu melanggar hukum, kan gitu. Ya proses pengadilan saja kalau memang ada yang ketangkap. Opo meneh membawa sajam. Ya mestinya enggak boleh, ya kan. Itu otomatis nanti diperkirakan dia akan melukai orang lain kalau membawa barang-barang tajam yang sebetulnya tidak perlu itu dibawa," tandasnya.

Sultan menegaskan demonstrasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus tetap mematuhi hukum.

"Saya kan sudah bilang, demonstrasi boleh, tapi jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.

Load More