SuaraJogja.id - Dua penyelundup narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dibekuk Satuan Narkoba Polres Sleman Yogyakarta pada Rabu (20/3/2019).
Namun, setelah dilakukan pengembangan, pihak polisi berhasil menangkap dua orang lainnya. Sehingga ada empat orang yang diduga terlibat dalam usaha penyelundupan narkoba tersebut.
Keempat tersangka tersebut adalah seorang perempuan berinisial LE (31) beserta suaminya ATH (34) yang merupakan warga Sleman dan dua warga Surakarta berinisial JU (34) serta SLP (25).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya penyelundupan narkoba ke Lapas Pakem melalui PN Sleman.
"Jadi pelaku ATH ini, merupakan terdakwa kasus narkoba juga empat bulan lalu yang sedang ditahan di Lapas Pakem, saat dia menjalani sidang kedua di PN Sleman, dia berkomunikasi dengan istrinya LE untuk membawakan paket narkoba," kata Tony Rabu (27/3/2019).
Lebih lanjut, Tony mengatakan setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Sleman, Satuan Narkoba Polres Sleman langsung melakukan penggeledahan kepada ATH di PN Sleman, Rabu (20/3/2019).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 28 paket sabu yang terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam kondom, serta 20 butir pil Alprazolam.
"Paket sabu tersebut sebanyak 15,58 gram. Dia sengaja menggunakan kondom dan dimasukkan ke dalam anus, untuk mengelabui petugas jaga di Lapas. Dari pengakuannya hendak dipakai sendiri, namun bisa jadi untuk diedarkan lagi," ujar Tony.
Dari pengungkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku JU di Surakarta pada Kamis (21/3).
Baca Juga: BI Nilai Tak Ada Salahnya Indonesia Berburu Utang Luar Negeri
Dari tangan JU, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 74,93 gram.
"Dia ini seorang pengedar jaringan Solo. Dan infonya memiliki 100 gram dalam bentuk paket dan sudah ada beberapa paket yang sudah tersebar. Di Solo, petugas juga menangkap SLP, pembeli sabu dari JU," kata Tony.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan LE, ia mengaku awalnya tidak mau melakukan perintah suaminya.
"Saya dipaksa, awalnya enggak mau. Saya disuruh mengambil paket di tempat kerja saya. Waktu itu saya didatangi seseorang dan mengatakan ini titipan untuk suami saya," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya dijerat UU RI NO.35/2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Pamerkan Produk Unggulan Narapidana, Menkumham: Bukti Kerja Pemerintah
-
Di Lapas Blitar, 180 penghuni Belum Dapat Kepastian Gunakan Hak Pilih
-
Selain e-KTP, Kemenkuham Bagikan KIS dan KIP ke Tahanan Anak-anak
-
Penyelundupan 20.000 Pil Ekstasi Asal Malaysia Terbongkar di Tanjung Balai
-
Jadi Otak Peredaran Ribuan Ekstasi, Serda SM Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda