Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Februari 2026 | 07:31 WIB
Kawasan Malioboro jogja (jogjaprov.go.id)
Baca 10 detik
  • DPRD Kota Yogyakarta menyoroti kurang intensifnya penertiban pedagang sate di kawasan Malioboro oleh Pemkot Jogja.
  • DPRD mengimbau optimalisasi petugas keamanan seperti Jogoboro dan Satpol PP untuk mengawasi pelanggaran Perda Malioboro.
  • Pemkot Jogja berencana menata PKL sate ke lokasi representatif guna mengatasi keluhan asap dan fasilitas yang kurang.

SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti keberadaan pedagang sate yang masih muncul di kawasan Malioboro. Pemkot Jogja disebut masih belum secara intensif melakukan penertiban dan pengawasan.

"Saya melihat masih angin-anginan, belum kemudian secara intensif dilakukan penegakannya," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat, Rabu (4/2/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menilai penertiban aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro masih bisa dioptimalkan. Mengingat masih ada instrumen pengamanan yang tersedia.

Mulai dari Jogoboro, Pam Budaya, hingga petugas Satpol PP Kota Jogja. Sinar bilang seluruh elemen tersebut bisa dimaksimalkan lagi untuk mengawasi aktivitas yang melanggar Perda di kawasan Malioboro.

Di sisi lain, pihaknya berharap ada solusi bagi PKL di kawasan Malioboro. Termasuk memberikan tempat yang lebih memadahi kepada para pedagang sate.

Ia mengungkap beberapa keluhan dari pedagang di Pasar Beringharjo yakni soal gangguan asap sate. Oleh sebab itu opsi pemindahan bisa dipikirkan.

Tentunya dengan melengkapi segala fasilitas sarana dan prasarana kepada pedagang sate di tempat yang baru.

"Penataan bukan berarti kemudian menggusur, melarang untuk mereka berdagang, tapi ditempatkan pada tempat yang lebih representatif," tuturnya.

Adapun, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo menyebut sudah melakukan penertiban. Hanya memang belum dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia

Termasuk dengan sanksi yustisi sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 13 tahun 2022 tentang PKL.

Pihaknya menekankan pendekatan yang lebih humanis kepada para PKL. Selain itu pengawasan pun terbatas usai pedagang berjualan dengan memanfaatkan waktu saat tidak ada petugas berjaga.

"Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian, tetapi aturan harus tetap dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan," tandasnya.

Load More