- Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku pencurian gembos ban, RA, AB, dan SP, setelah menggasak Rp243 juta milik nasabah.
- Sindikat ini beraksi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Tegalrejo, menggunakan modifikasi paku saat korban berhenti memperbaiki ban.
- Para tersangka dibekuk di Sleman dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban. Tiga orang pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55) ditangkap dalam waktu singkat usai menggasak uang ratusan juta rupiah milik nasabah bank.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk para pelaku di tempat persembunyian mereka hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.
"Jadi kurang lebih kita berhasil mengungkap kasus ini selama 2 jam setengah," kata Adrian, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Korban yang baru saja mengambil uang tunai menyadari hartanya telah raib saat berhenti untuk memperbaiki ban mobilnya yang bocor di kawasan Tegalrejo.
Disampaikan Adrian, komplotan ini diketahui bekerja secara terorganisir sebagai sebuah sindikat dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka SP berperan sebagai mata-mata yang berpura-pura menjadi nasabah di dalam bank untuk mencari target potensial.
"Apabila SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri korban atau target dan memberitahukan kendaraan yang dikendarai oleh korban," ungkapnya.
Setelah target ditentukan, dua pelaku lain yakni RA dan AB membuntuti kendaraan korban.
Para pelaku menggunakan alat khusus berupa sandal yang telah dimodifikasi untuk menebar paku saat kendaraan korban berhenti di lampu merah. Aksi itu menyebabkan ban kendaraan korban bocor secara halus.
"Di lampu merah tersebutlah AB meletakkan paku yang sudah diletakkan ke sandal para pelaku yang sudah dimodif," tuturnya.
Baca Juga: Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
Aksi pencurian utama dilakukan ketika korban lengah saat menambal ban di SPBU. Tanpa merusak kunci, pelaku dengan leluasa membuka pintu mobil yang tidak terkunci saat pemiliknya sibuk mengecek kondisi ban.
"Jadi waktu saat korban melihat bannya dan ingin menambal di saat itulah si tersangka mengambil kesempatan dengan membuka pintu dari mobil tersebut dan mengambil barang-barang dan uang dari korban," tandasnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp243 juta," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, beberapa unit ponsel, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian pelaku.
"Ditangkap di daerah Candi Gebang Sleman. Di kos-kosan mereka," kata Riski.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Misi Hijau JCWF 2026: Wujudkan Wisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Jelajah Jogja Cultural Wellness Festival 2026: Sensasi Pemulihan Diri Berbalut Kearifan Budaya
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!