Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Februari 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku pencurian gembos ban, RA, AB, dan SP, setelah menggasak Rp243 juta milik nasabah.
  • Sindikat ini beraksi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Tegalrejo, menggunakan modifikasi paku saat korban berhenti memperbaiki ban.
  • Para tersangka dibekuk di Sleman dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

"Adapun para tersangka kita sangkakan yaitu dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang diatur pada pasal 477 KUHAP Undang-Undang 1 tahun 2023 yang mana diancam paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Load More