- Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga pelaku pencurian gembos ban, RA, AB, dan SP, setelah menggasak Rp243 juta milik nasabah.
- Sindikat ini beraksi pada Jumat, 30 Januari 2026, di Tegalrejo, menggunakan modifikasi paku saat korban berhenti memperbaiki ban.
- Para tersangka dibekuk di Sleman dalam waktu sekitar dua setengah jam setelah kejadian dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan dengan modus gembos ban. Tiga orang pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55) ditangkap dalam waktu singkat usai menggasak uang ratusan juta rupiah milik nasabah bank.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk para pelaku di tempat persembunyian mereka hanya berselang beberapa jam setelah kejadian.
"Jadi kurang lebih kita berhasil mengungkap kasus ini selama 2 jam setengah," kata Adrian, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026. Korban yang baru saja mengambil uang tunai menyadari hartanya telah raib saat berhenti untuk memperbaiki ban mobilnya yang bocor di kawasan Tegalrejo.
Disampaikan Adrian, komplotan ini diketahui bekerja secara terorganisir sebagai sebuah sindikat dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka SP berperan sebagai mata-mata yang berpura-pura menjadi nasabah di dalam bank untuk mencari target potensial.
"Apabila SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri korban atau target dan memberitahukan kendaraan yang dikendarai oleh korban," ungkapnya.
Setelah target ditentukan, dua pelaku lain yakni RA dan AB membuntuti kendaraan korban.
Para pelaku menggunakan alat khusus berupa sandal yang telah dimodifikasi untuk menebar paku saat kendaraan korban berhenti di lampu merah. Aksi itu menyebabkan ban kendaraan korban bocor secara halus.
"Di lampu merah tersebutlah AB meletakkan paku yang sudah diletakkan ke sandal para pelaku yang sudah dimodif," tuturnya.
Baca Juga: Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
Aksi pencurian utama dilakukan ketika korban lengah saat menambal ban di SPBU. Tanpa merusak kunci, pelaku dengan leluasa membuka pintu mobil yang tidak terkunci saat pemiliknya sibuk mengecek kondisi ban.
"Jadi waktu saat korban melihat bannya dan ingin menambal di saat itulah si tersangka mengambil kesempatan dengan membuka pintu dari mobil tersebut dan mengambil barang-barang dan uang dari korban," tandasnya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp243 juta," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, beberapa unit ponsel, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian pelaku.
"Ditangkap di daerah Candi Gebang Sleman. Di kos-kosan mereka," kata Riski.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor