SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa kecamatan. Alasannya, ada pemilih siluman yang tidak memiliki hak pilih yang menggunakan hak suaranya di delapan TPS tersebut.
"Surat rokomendasi PSU sudah kami kirim ke Komisi Pemilihan Umum Bantul hari ini, agar segera ditindaklanjuti " kata Anggota Bawaslu Bantul, Supardi, saat ditemui di kantor Bawaslu Bantul, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Sabtu (20/4/2019).
Supardi mengatakan delapan TPS yang harus menggelar PSU adalah TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 10 Sriharjo Imogiri, TPS 18 Poncosari Srandakan. Kemudian tiga TPS di Desa Gilangharjo, Pandak, yakni TPS 19, 51, dan 33. Serta dua TPS di Desa Bangunharjo, Sewon, yakni TPS 3 dan 25.
Kedelapan TPS itu, kata Supardi telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 372 ayat 2.
PSU, menurutnya, dapat dilakukan jika ada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak terdaftar dalam pemilih tambahan atau DPTb. Ketentuan tersebut terjadi di delapan TPS tersebut.
"Ada pemilih yang menggunakan KTP bukan warga setempat, pemilih ini dari luar Bantul bahkan dari luar DIY. Ada yang dari Jakarta, " ujar Supardi seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com.
Padahal ketentuannya jika pemilih menggunakan KTP harus sesuai alamat yang tertera di KTP. Jika warga luar harus mengurus perpindahan memilih atau A5, namun bisa lolos, "Pengawas TPS sempat merekomendasika sebagian bahwa itu tidak dibolehkan dalam aturan. Namun kan keputusan tetap ada di KPPS," kata Supardi.
Menurut dia, terjadinya pemilih yang tidak memiliki hak memilih di delapan TPS itu disebabkan beberapa hal, di antaranya karena ketidaktahuan KPPS, pemilih yang emosional kemudian memaksa KPPS untuk menggunakan hak suaranya di TPS itu meski tidak berhak, dan bisa juga disebabkan karena KPPS dan pemilih terpengaruh berita hoaks.
Sebab saat hari pencoblosan beredar berita hoaks yang mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih cukup menggunakan e-KTP. Padahal penggunaan e-KTP harus sesuai ketentuan atau sesuai alamat yang tertera di KTP.
Baca Juga: Bom di Pesawat Lion Air Ternyata Hanya Guyonan Penumpang
Selain merekomendasikan untuk PSU, Bawaslu Bantul juga merekomendasikan pemilihan lanjutan atau PL di TPS 76 Panggubgharjo, Sewon, Bantul. Supardi mengatakan satu TPS tersebut harus PL karena saat proses pencoblosan kekurangan surat suara sehingga tidak semua pemilih di TPS itu mendapatkan surat suara lengkap.
"Dalam proses PL nanti KPPS hanya tinggal melakukan pemilihan khusus surat suara yang kekurangannya. Tidak semuanya," kata Supardi.
Berita Terkait
-
Buntut Petugas KPPS Teledor, Dua TPS di Malang Berpotensi Pemilu Ulang
-
Situasi Memanas, Rekapitulasi Suara di Medan Petisah Ditunda
-
Stres Ada Selisih Hitung Suara di TPS, Ketua KPPS Malang Coba Bunuh Diri
-
Pemilu Telan Nyawa 10 Anggota Polri, Polda Banten Tak Mau Kecolongan Lagi
-
10 Titik Pencoblosan Ulang di Banten
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana