SuaraJogja.id - Lewat ancaman akan menyebar foto syurnya di media sosial, Endung alias NA, (23) dengan mudah meniduri gadis remaja berinisial NA (16) di sebuah rumah kosong di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan aksi pemerkosaan itu bermula saat Endung berkenalan dengan korban di media sosial, Facebook pada akhir 2018 lalu. Setelah berkenalan dan saling kirim pesan, keduanya bertukar kontak WhatsApp.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian. Saat korban tanpa pakaian, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut,” kata Danang seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Rabu (1/5/2019).
Selang beberapa hari kemudian, kata Kapolsek, Endung mengajak korban untuk bertemu. Sat itu, korban diboncengkan pelaku menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan gambar hasil screenshot tersebut akan disebarkan, karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku,” ujar Danang.
Kanit Reskrim Polsek Ngagglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.
"Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor. Mendapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (27/4/2019) pelaku berhasil kami tangkap di Magelang," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan.
Atas perbuatannya itu, Endung kini harus mendekam di Mapolsek Nggaglik. Di dijerat Pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Abdul Bunuh Pacar, Tiduri Mayatnya Lalu Dibakar di Belakang Rumah
Berita Terkait
-
Diperkosa Duda Sehabis Buang Air, Nenek Minul Diseret ke Pohon Kelapa
-
Tragedi Kematian Junko Furuta, Diperkosa 44 Hari Sebelum Mayatnya Dibeton
-
Foto Syur Ferdinand Tersebar, BPN: Pelaku Diduga Punya Kekuatan Luar Biasa
-
Siswi SMA Diperkosa Selama Disekap 3 Hari di Rumah Kosong
-
Gagal Perkosa Ibu Muda di Pasar, Jukir Bawa Kabur Motor Korban
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang