SuaraJogja.id - Lewat ancaman akan menyebar foto syurnya di media sosial, Endung alias NA, (23) dengan mudah meniduri gadis remaja berinisial NA (16) di sebuah rumah kosong di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi menjelaskan aksi pemerkosaan itu bermula saat Endung berkenalan dengan korban di media sosial, Facebook pada akhir 2018 lalu. Setelah berkenalan dan saling kirim pesan, keduanya bertukar kontak WhatsApp.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban. Di video call inilah pelaku merayu meminta korban untuk tak mengenakan pakaian. Saat korban tanpa pakaian, pelaku lalu men-screenshot atau mengambil tangkapan layar adegan tersebut,” kata Danang seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Rabu (1/5/2019).
Selang beberapa hari kemudian, kata Kapolsek, Endung mengajak korban untuk bertemu. Sat itu, korban diboncengkan pelaku menuju rumah kosong di daerah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, ia akan menyebarkan gambar hasil screenshot tersebut akan disebarkan, karena takut, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku,” ujar Danang.
Kanit Reskrim Polsek Ngagglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama.
"Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor. Mendapat laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (27/4/2019) pelaku berhasil kami tangkap di Magelang," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan.
Atas perbuatannya itu, Endung kini harus mendekam di Mapolsek Nggaglik. Di dijerat Pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Abdul Bunuh Pacar, Tiduri Mayatnya Lalu Dibakar di Belakang Rumah
Berita Terkait
-
Diperkosa Duda Sehabis Buang Air, Nenek Minul Diseret ke Pohon Kelapa
-
Tragedi Kematian Junko Furuta, Diperkosa 44 Hari Sebelum Mayatnya Dibeton
-
Foto Syur Ferdinand Tersebar, BPN: Pelaku Diduga Punya Kekuatan Luar Biasa
-
Siswi SMA Diperkosa Selama Disekap 3 Hari di Rumah Kosong
-
Gagal Perkosa Ibu Muda di Pasar, Jukir Bawa Kabur Motor Korban
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah